Anak di Bawah Umur Diperkosa di Tiga Tempat Berbeda dan Dicekoki Miras oleh 7 Pemuda sampai Hamil

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMK diperkosa oleh 7 pemuda sampai hamil

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 7 pemuda bejat di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Siswi yang duduk di SMK di Jember, Jawa Timur, diperkosa di tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Awal pemerkosaan ini dimulai dengan korban yang diajak jalan-jalan.

Lantas korban diboyong dibawa ke rumah pelaku dan dicekoki minuman keras sampai mabuk.

Anak SMK ini diperkosa oleh pelaku yang berinisial AR, HL, LT, BH, ER, TH dan DY.

Pencabulan pertama terjadi pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB di rumah HL oleh AR dan HL.

Baca: Guru Ini Nekat Berbuat Tak Senonoh dengan Siswanya Padahal Ibu sang Siswa Tidur di Sampingnya 

Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli

Kemudian, yang kedua korban diperkosa oleh LT, BH dan ER  pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.

Lalu, pencabulan terakhir dilakukan oleh TH dan DY di areal persawahan desa pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Dari kejadian ini, anak 15 tahun ini diketahui sedang hamil. 

Ilustrasi siswi SMK diperkosa oleh 7 pemuda sampai hamil (CAPTURE VIDEO)

6 dari 7 pelaku ditangkap

Polisi segera memburu para pelaku usai adanya laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).

Enam dari 7 pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf mengatakan, satu pelaku yang belum tertangkap saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,Jumat (23/10/2020).

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Ma'ruf.

Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur.

Enam tersangka tersebut dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TERPISAH, Viral Video Mesum Mahasiswi Kupang Beredar Medsos, Lupa Matikan Aplikasi Daring saat Kuliah Online

Sebuah video viral di dunia maya yang merekam mahasiswi sedang mesum di kamar.

Hal tersebut terjadi usai WD lupa mematikan aplikasi daring saat kuliah online, Kamis (8/20/2020) malam.

Sontak saja video yang berdurasi 21 detik tersebut menjadi konsumsi teman-temannya.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer