Keluarga TKW Dimintai Rp 32 Juta untuk Biaya Pemulangan Jenazah, Pemkab Indramayu: Itu Masih Isu

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juju Juhairiyah, kakak Ruri Alfath Mujaida saat menunjukan foto adiknya yang meninggal di Malaysia karena penyakit TBC.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) di Malaysia.

TKI bernama Ruri Alfath Mujaida (25) tersebut diketahui meninggal dunia karena penyakit TBC yang dideritanya.

Pihak keluarga mengatakan, jenazah Ruri bisa dipulangkan jika membayar biaya pemulangan sebesar Rp 32 juta.

Ruri diketahui pergi ke Malaysia sebagai TKI ilegal.

Agen yang mengurus kerjanya mengatakan jenazahnya bisa dimakamkan di Malaysia dengan biaya Rp 10 juta.

Akhirnya, keluarga pun terpaksa memakamkan Ruri di Malaysia karena tak bisa memulangkan jenazahnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan memproses kepulangan jenazah ibu dua anak tersebut.

Jenazah Ruri Alfath Mujaida saat ini masih di Malaysia karena persoalan administrasi yang dilakukan agen penyalur diduga ilegal.

Dugaan administrasi ilegal yang dilakukan agen penyalur tersebut membuat jenazah Ruri sulit dipulangkan.

Pemkab Indramayu yang mendengar kabar tersebut langsung berkoordinasi dengan BP2MI dan Kemenlu.

Baca: TKW Terpaksa Dimakamkan di Malaysia, Keluarga Sebut Biaya Pemulangan Jenazah Rp 32 Juta

Baca: Guru PNS Selingkuh dengan Istri TKI, Pernah Lakukan Hubungan Seks di Kelas, si Wanita Sempat Hamil

"Yang jelas PMI tersebut masih di Jongor, Malaysia. Ini kita lagi dikoordinasikan dengan BP2MI sama Kemenlu. Kita pasti akan bantu proses pemulangannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Kamis (22/10/2020).

Kabar agen minta Rp 32 juta hanya isu

Sri mengungkapkan, mengenai oknum agen penyalur TKI yang meminta uang kepulangan sejumlah Rp 32 juta terhadap keluarga Ruri Alfath Mujaida, pihaknya menjelaskan bahwa itu hanya isu dan ia mendengar kabar tersebut.

"Oh, itu kan isu. Saya dengar itu ada yang menawarkan kepulangan, tapi enggak insya Allah. Nanti kan diproses," kata Sri Wulaningsih.

Selain itu, meski keberangkatan Ruri ke Malaysia ilegal, pihaknya menyampaikan akan ada bantuan untuk keluarga.

Namun, Sri tidak menjelaskan mengenai jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut.

"Pasti dapat santunan," jelas Sri.

Keluarga ingin jenazah dikubur di Malaysia

Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya, mengatakan, saat menangani kasus tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa keluarga korban tidak ingin jenazah Ruri dikubur di Tanah Air.

Pasalnya, kata Adi, keluarga korban tidak mau lama-lama jenazah Ruri dibiarkan begitu saja, lebih baik dikuburkan di sana.
Selain itu, keluarga korban telah mengikhlaskan jika jenazah Ruri tidak pulang ke Tanah Air.

"Keluarga tidak mau jenazahnya dikuburkan di sini (Indramayu). Katanya daripada lama-lama menunggu, lebih baik dikuburkan di sana, di Malaysia," kata Adi melalui sambungan selulernya saat dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut.

Juju Juhairiyah, kakak Ruri Alfath Mujaida saat menunjukan foto adiknya yang meninggal di Malaysia karena penyakit TBC. (Kompas.com/ALWI)

Dimintai biaya Rp 32 juta

Juju Juhairiyah (41) merupakan kakak Ruri Alfath Mujaida.

Juju mengungkapkan kepedihannya tersebut, ketika memberikan keterangan di rumahnya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2020).

Juju mengatakan, dirinya dan keluarga hanya bisa pasrah jika Ruri dimakamkan di Malaysia.

Menurut Juju, keluarganya diminta uang sebesar Rp 32 juta olah oknun agen penyalur TKI, jika keluarga ingin agar agen penyalur TKI tersebut membawa pulang jenazah Ruri Alfath Mujaida ke Indonesia.

"Kalau jenazahnya dikuburkan di sana, di Malaysia, diminta uang sekitar Rp 9,8 juta. Kalau dikuburnya di sini diminta Rp 32 juta," kata Juju.

Juju mengatakan, adiknya meninggal pada Senin (19/10/2020) karena sakit TBC yang dideritanya.

Baca: Kisah TKW Asal Blitar Nikahi Bule Swiss dan Hidup Enak di Australia, Perlakuan Suami Jadi Sorotan

Baca: Kabar Duka, Seorang TKI Asal Aceh Tewas di Malaysia setelah Berkelahi dengan TKI Asal Madura

Sebelum meninggal, Ruri sempat menyampaikan keluhan penyakit yang dideritanya selama 5 bulan terakhir.

Saat itu, menurut Juju, sekitar bulan September lalu, Ruri sempat meneleponnya melalui video call.

Ruri mengungkapkan ingin pulang karena penyakit TBC yang dideritanya sudah parah.

"Saat saya video call, Ruri ingin saja cepat pulang. Dia kondisinya kurus dan sakit hampir lima bulanan. Ia saat itu tak bisa jalan dan hanya berbaring saja. Dia sempat disiksa tapi di majikan yang pertama," kata Juju.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mohamad Umar Alwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer