Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Termin II November-Desember Segera Disalurkan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - BLT subsidi gaji termin II akan segera cair awal bulan November 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji karyawan gelombang kedua akan segera disalurkan.

Pemerintah diketahui akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta gelombang kedua akan disalurkan mulai awal November 2020 mendatang.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyalurkan subsidi gaji karyawan gelombang kedua setelah melakukan evaluasi pada gelombang pertama.

Target penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan yaitu awal November 2020 mendatang.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan data dari Kemanaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji untuk gelombang pertama telah disalurkan hingga lima tahap.

Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dilakukan secara Online

Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 untuk Karyawan Swasta Segera Cair Awal November

Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen.

Bantuan subsidi gaji akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.

Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS (hai.grid.id)

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyebut terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Baca: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Cukup Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum

Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar

Bantuan Lain yang Cair di Bulan Oktober

Selain BLT subsidi gaji, terdapat beberapa bantuan dari pemerintah yang akan cair di bulan Oktober 2020 di antaranya :

1. BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer