Dilansir dari Kompas, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, PSBB dipepanjang hingga 19 November 2020.
Perpanjangan PSBB di Banten dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
"Menetapkan perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian pernyataan dalam SK Gubernur Banten, Rabu (21/10/2020).
Dalam SK tertanggal 21 Oktober 2020 itu, semua kabupaten/kota di Provinsi Banten diminta melaksanakan PSBB.
Selain itu, Wahidin meminta daerah secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca: Alasan Bioskop di Jakarta Banyak yang Buka meski PSBB Ketat Sudah Berakhir
Sebelumnya, PSBB Banten tahap pertama sudah diterapkan selama satu bulan sejak tanggal 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.
Berdasarkan data terbaru kasus Covid-19 terkonfirmasi di Banten sebanyak 8.092 orang terdiri dari pasien yang masih dirawat 1.399 orang.
Kemudian, ada pasien sembuh sebanyak 6.431 orang, dan ada 262 orang yang meninggal dunia.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi, mengatakan vaksin Covid-19 terbaik saat ini adalah 3M.
Maksud 3M tersebut adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Hal ini dikatakannya dalam talkshow daring yang ditayangkan pada laman YouTube resmi BNPB, Jumat (16/10/2020).
Baca: Tak Ingin Jadi Sumber Penularan Covid-19, Polri Siapkan Rencana Pengamanan Libur Panjang Oktober
"Perubahan perilaku yang kita harapkan jelas, yakni kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Saat ini memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) adalah vaksin yang terbaik," kata Sonny
Sehari sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluncurkan Buku Pedoman Perubahan Perilaku untuk Penanganan Covid-19.
Sonny mengatakan buku tersebut sudah siap untuk diedarkan dan menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan terkait penanganan Covid-19.
Dia menyebut pemerintah berharap masyarakat bisa mematuhi konsep perubahan perilaku yang disepakati.
Latar belakang penyusunan buku tersebut, kata Sonny, adalah adanya beragam persepsi tentang perubahan perilaku di pemerintah, satgas maupun para ahli.
Baca: Bendahara Desa di Serang Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex
Sonny mengatakan pada kalangan pemangku kepentingan terdapat perbedaan pemahaman.
Hal demikian, kata Sonny, diperkirakan juga terjadi pada kalangan masyarakat.
"Lalu kita punya pikiran bahwa persepsi perubahan prilaku ini harus sama, terutama antar pengambil kebijakan. Maka kita berkesimpulan, bahwa kita susun sebuah buku pedoman perubahan perilaku," katanya.
"Nah di dalam buku pedoman perubahan perilaku ini sebenernya kita menjelaskan apa sih perubahan perilaku yang diharapkan, apa dampaknya kalau terjadi dan apa prasyarat agar bisa ada perubahan perilakunya," kata Sonny.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan, mengatakan sejak Maret lalu banyak sekali perubahan pedoman atau aturan dalam penanganan Covid-19.
Sebagai contoh, saat itu pemakaian masker hanya dianjurkan untuk individu yang terpapar Covid-19 atau sedang sakit.
Baca: Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara, Kalahkan Filipina
Anjuran ini lalu diubah dan sekarang pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker. Utamanya jika individu ingin berkegiatan di luar rumah.
"Lalu kita lihat juga masing-masing organisasi membuat acuan sendiri-sendiri. Sehingga pemahaman satu pihak dengan lainnya beda-beda. Saat melakukan sosialisasi, masyarakat yang dibuat kebingungan," kata Lilik.
"Buku inilah yang kita tunggu untuk menjadi acuan bersama dari Sabang sampai Merauke, termasuk buat kami di BNPB," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB hingga 19 November"