Upah Minimum 2021 Disebut Tak Alami Kenaikan, Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, Ini Penjelasannya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kenaikan upah - Dikabarkan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upah minimum pada tahun 2021 disebut akan lebih rendah dari tahun 2020.

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.

Berdasarkan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, upah minimum pada tahun 2021 bisa lebih rendah dari tahun ini.

Sehingga tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

"Bisa turun jika Inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih negatif, jika masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015," jelas Adi Mahfudz, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, di kawasan industri dengan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tinggi juga akan terkena dampaknya.

"Kalau sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) konsekuensinya daerah seperti DKI Jakarta dan Karawang akan turun nilainya," katanya.

Adi menambahkan, pihak Depenas telah mengusulkan tiga hal kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum 2021 yang kerap disuarakan oleh para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Ketiga usulan tersebut antara lain upah minimum 2021 bagi yang terdampak covid, upah minimum 2021 bagi yang tidak terdampak penyesuaian secara Bipartit, dan meminta Menaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Baca: Mau Digaji Rp 60 Juta per Bulan? Inilah Kota dengan UMR Tertinggi di Dunia

Sementara itu, menurut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Sarman menjelaskan, regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Ilustrasi gaji (hai.grid.id)

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempertimbangkan upah minimum tidak akan naik pada tahun 2021.

Baca: Pemerintah Janjikan Program Karya Tunai untuk Pekerja Harian, Bakal Diberi Upah Lebih Besar

Baca: Gaji Menteri vs DPR RI, Siapa Lebih Besar? Ini Perbedaan Besaran Upah, Tunjangan dan Fasilitas

Hal ini dikarenakan adanya kontraksi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, dalam PP 78 Tahun 2019, perhitungan penetapan UMP juga dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr

Berita Populer