S (22) ditangkap setelah korban yang juga pelanggannya, T (17) melaporkan ke Polres Tangerang.
Menurut Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto, pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, terjadi pada Kamis (15/10/2020).
Saat itu, S berada di kawasan Jalan Cipadu Raya, Pondok Aren.
Ia sedang dalam berjalanan pulang dari tempatnya berjualan dan bertemu dengan korban.
Saat berpapasan, tersangka membelokkan gerobak motornya untuk menghalang korban, T.
Saat itu, S langsung melakukan pelecehan terhadap T dengan meremas payudaranya.
"Tersangka kemudian mengubah haluan gerobak motornya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (19/10/2020).
Baca: Pak Kades Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Saat Minta Tanda Tangan, Korban Dicium 3 Kali
Baca: Kasus Pelecehan Seksual, Seorang Kades di Wajo Cium Mahasiswi yang Mau Minta Tanda Tangan
"Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini," sambungnya.
Menurut Luckyto, pelaku melakukan pelecehan tersebut karena nafsu terhadap korban yang sudah dikenalnya.
Berdasarkan pengakuan S, korban merupakan salah pelanggan dan sudah beberapa kali membeli dagangannya.
"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka pun ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Luckyto.
Komisi Kepolsian Nasinal (Kompolnas) mengecem keras adanya aksi pelecehan seksual berbentuk remas payudara korban yang berulang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Setidaknya, aksi pelecehan seperti itu sudah terjadi tiga kali dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir.
Komisioner Komopolnas, Poengky Indarti, meminta polisi menangkap dan menindak tegas para pelaku agar kejadian pelecehan itu tidak terulang.
"Saya berharap aparat kepolisian segera dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di Tangerang Selatan," kata Poengky saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Polisi diminta agar dapat mengungkap pelaku dari dua kasus serupa sebelumnya untuk membuktikan kinerja mereka kepada masyarakat.
"Dengan bantuan scientific crime investigation, misalnya rekaman CCTV dan face recognition dicocokkan dengan data kependudukan, penyidik diharapkan dapat mengetahui keberadaan pelaku dan segera menangkapnya," kata Poengky.
Dia mengatakan, jika pelaku pelecehan itu berhasil ditangkap harus diproses hukum secara berat.
Hal itu, kata Poengky, untuk menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Sulsel Dilaporkan ke Polda
Baca: Bukti Baru Kasus Pelecehan yang Dilakukan Tenaga Medis di Bandara Soetta, Ada 3 Adegan Pelecehan
"Jika sudah tertangkap, saya berharap pelaku nantinya diproses pidana dengan ancaman hukuman yang berat agar ada efek jera," ujar dia.
Seorang perempuan dilecehkan dengan diremas payudaranya oleh seorang pria di kawasan Bintaro Sektor IX, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Agustus lalu.
Bulan April 2020, pelecehan seksual serupa pernah terjadi. Saat itu dialami seroang artis saat lari pagi di kawasan perumahan Bintaro Sektro 5, Pondok Aren.
Kasus paling baru menimpa seorang perempuan yang sedang bersepeda. Pengakuan perempuan itu viral di media sosial.
Dalam unggahan di media sosial itu korban mengatakan, dia dilecehkan pengendara motor di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 27 September 2020 pukul 06.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remas Payudara Pelanggan, Tukang Bakso di Pondok Aren Dilaporkan ke Polisi"