Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengatakan akan turut hadir dalam aksi unjuk rasa ini.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, mengatakan ada sekitar 5.000 mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi menentang Omnibus Law tersebut.
"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," kata Remy dikutip dari Kompas.
Aliansi BEM Seluruh Indonesia, kata Remy, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh,
"Kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," katanya.
Baca: Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?
Remy menyebut BEM SI menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.
Menurutnya, pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja memilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," katanya.
Aliansi BEM SI juga menilai prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja, jika menilik preseden-preseden sebelumnya.
"Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi," kata Remy.
Baca: Kemendikbud Sebut UU Cipta Kerja Bisa Bantu Buka Lapangan Pekerjaan untuk Lulusan Baru
Remy menyebut aksi hari ini akan digelar di dekat Istana Negara, di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan sebanyak 6.000 personel akan diterjunkan.
Ia berujar massa yang akan melaksanakan demonstrasi hari ini merupakan gabungan dari berbagai elemen, seperti buruh, organisasi masyarakat, dan mahasiswa. Heru menambahkan, massa akan terkonsentrasi di sekitar Patung Kuda.
"Kalau di sekitaran Istana, sudah kami mapping sekitar 6.000 personel," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin.
"Kami sedang melakukan mapping, berapa banyak dari mereka yang akan turun," kata Heru.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi ( MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Judicial review dinilai sebagai upaya konstitusional yang paling tepat, setelah pihak Istana memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Baca: Pemerintah Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Ada 35 PP dan 5 Perpres
Meskipun sebelumnya menguat desakan publik agar Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu tersebut.
Bahkan, seiring dengan desakan itu, sejumlah aksi unjuk rasa digelar di berbagai daerah untuk menyikapi pengesahan UU tersebut.
MK pun diharapkan dapat bersikap netral ketika menangani permohonan uji materi kelak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan rencana pengajuan judicial review menguat setelah aksi mogok nasional yang dilakukan kelompok buruh selama tiga hari terakhir sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) kemarin.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Selain perlawanan di MK, KSPI bersama 32 federasi buruh lainnya juga akan melanjutkan aksi penolakan dengan cara konstitusional lainnya.
Dukungan atas rencana judicial review juga diberikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU).
Baca: Berkat UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen di Indonesia
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, pengajuan judicial review merupakan langkah terhormat dan tepat dibanding melakukan mobilisasi massa.
Terlebih, pada saat ini Indonesia dan seluruh masyarakat di dunia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Said Aqil melalui keterangan tertulis, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Desak Jokowi Terbitkan Perppu" dan "Saat Judicial Review UU Cipta Kerja Dinilai Sebagai Cara Paling Tepat