Penyusuan aturan turunan ini diharapkan agar dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ia mengatakan, saat sedang disiapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja.
“Akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam hal ini, ia meminta agar kelompok buruh dan serikat pekerja dapat menyampaikan aspirasi mereka dalam proses penyusunan aturan turunan ini.
Hal itu diperlukan sebagai penyeimbang atas dugaan ketimpangan yang selama ini kerap disuarakan oleh sejumlah pihak terhadap isi UU yang terdiri atas 11 klaster itu.
“Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” ucapnya.
Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki potensi menciptakan lapangan pekerjaan.
Namun, adanya UU Cipta Kerja ini berpotensi memberikan jaminan yang lebih baik kepada tenaga kerja.
Jaminan tersebut mulai dari jaminan pendapatan hingga jaminan sosial.
Baca: Berkat UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen di Indonesia
Baca: KPAI: Aparat Diminta Hukum Siapa Saja yang Gunakan Anak dalam Demo UU Cipta Kerja
Saat ini, tercatat ada 33 juta orang yang telah menjadi peserta Kartu Prakerja.
Tingginya angka tersebut menjadi indikasi bahwa kebutuhan lapangan kerja sangat tinggi.
Oleh sebab itu, Moeldoko menuturkan bahwa UU Cipta Kerja membuka kesempatan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk berkembang.
Sebab hal ini akan memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usaha.
“Sekali saja, jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko, seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Meski pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi berbagai pihak.
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan takut mengambil risiko.
Hal ini agar Indonesia mampu menghadapi kompetisi global.
"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh
Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh
Melalui UU Cipta Kerja, Moeldoko menjelaskan, pemerintah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya.
UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.
"Ini membuat tidak adanya kepastian bagi siapapun, termasuk investor. Peringkat kompetitif (competitiveness index) Indonesia ada di bawah Malaysia dan Thailand. Saya tangkap mungkin Presiden malu melihat kondisi ini. Presiden ingin Indonesia bisa maju dalam kompetisi global," tuturnya.
Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja adalah sebuah undang-undang yang berorientasi pada kebutuhan masa depan.
Selain itu, UU Cipta Kerja menurut Moeldoko sesuai dengan arahan presiden visi 'Indonesia Maju'.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan naskah final UU Cipta kerja ke Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan pada Rabu (14/10/2020).
Naskah tersebut diantarkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca: Draf UU Cipta Kerja Telah Diserahkan ke Presiden Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan
Baca: Pengacara Hotman Paris Hutapea: UU Cipta Kerja Berita Bagus Untuk Buruh dan Pekerja
Namun, hingga saat ini naskah final UU Cipta Kerja belum dapat diakses publik.
Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.
Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna.