Dia adalah Kalvin Kristianto warga Waru Sidoarjo yang cabuli DN yang masih berusia 16 tahun.
Kejadian ini bermula saat korban diajak korban minum-minuman keras oleh Kalvin.
Kemudian korban dicekoki miras oleh pelaku.
Kalvin terus memaksa korban untuk minum meski korban menolak.
Ulah Kalvin yang nekat cekoki gadis tersebut membuat korban mabuk.
Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya untuk memperkosa korban.
Baca: Polisi Buru Pria yang Diduga Perkosa Seekor Kuda, Pasangan yang Bercinta dengan Anjing Ditangkap
Baca: Fakta Pria Bunuh Bocah 9 Tahun yang Cegah Ibunya Diperkosa, Pelaku Pernah Divonis 18 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020), mengatakan DN juga sempat melawan meski mulutnya dibungkam dan tangannya dipegangi pelaku.
Kalvin juga sempat mengancam korban akan dipukuli jika menolak.
"Selain itu, tersangka ini juga mengancam korban. Kalau tidak mau diajak berhubungan badan, korban akan dipukuli. Karena itulah korban tak bisa berbuat apa-apa," kata Ambuka.
Diketahui korban yang dalam keadaan mabuk itu diboyong pelaku ku bangunan kosong dan diperkosa di sana.
"Korban kemudian dibawa ke bangunan kosong. Di sana dia diperkosa," ujar Ambuka.
"Korban dicabuli di sebuah bangunan kosong di kawasan Tambakoso, Waru," imbuh dia.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Klavin harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Kakek berumur 61 tahun tega perkosa anak umur 11 tahun di Tamanan, Kabupaten Bondowoso, saat situasi rumah korban sepi.
Kakek berinisial KA ini mengendap-ngendap ke rumah korban dan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Lantas pelaku menuju kamar korban dan melihat remaja 11 tahun itu sedang rebahan sembari bermain gawai.
Kemudian KA menutup kamar korban dan meminta korban untuk membuka celananya.
Namun korban menolak permintaan kakek tersebut.