Pasalnya, paslon petahana itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu KPU Ogan Ilir menegaskan keduanya sudah tak boleh melakukan kampanye, seperti diberitakan Kompas.com.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati di kantornya pada Rabu (14/10/2020).
Menanggapi keputusan itu, penantang Ilyas Endang, Panca-Ardani, menggelar jupa pers pada Jumat (16/10/2020).
Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani, Dhabi Gumayra merasa perlu meluruskan beberapa hal.
Baginya, keputusan KPU sudah tepat dan sesuai aturan.
Manfaatkan Program Covid-19
Baca: Hacker Usia 14 Tahun Bobol Situs Web KPU Kabupaten Jember, Ini Keterangan Polisi
Dhabi menyebut paslon petahana melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Dari investigasi mereka, dilaporkan dua temuan pokok pada KPU.
Temuan itu berupa penggunaan program tanggap darurat bencana covid 19 untuk menyosialisasikan pencalonannya, dan kedua menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus karang taruna untuk pensosialisasikan pencalonannya.
"Program tanggap Covid-19 di itu sudah ditunggangi untuk kepentingan politik pencalonan, untuk itulah itu jadi salah satu pelaporan kami di Bawaslu Ogan Ilir," kata Dhabi.
Baca: KPU Resmi Larang Gelar Acara Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Dalam pembagian sembako beras, pada kemasan tertempel wajah Ilyas Panji Alam selaku Bupati Ogan Ilir.
Dapat dilihat dari surat Dinas Sosial Pemkab Ogan Ilir tentang permohonan kebutuhan logistik yang sesuai dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemerintah Daerah Ogan Ilir, dan itu terbukti dengan salah satu video yang viral di media dimana ada diduga seorang camat yang mensosialisasikan untuk dua periode," jelas Dhabi.
"Kami juga membawa alat bukti ke Bawaslu yang tak bisa dielakkan lagi, karena alat bukti itu membuktikan memang memang ada kegiatan sistematis dan terstruktur seperti yang saya katakan tadi," tambah Dhabi.
Sebelumnya Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang Firli Darta mengatakan pasangan Ilyas-Endang masih bisa berkampanye ke desa-desa sebab keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir belum berkekuatan hukum tetap, sebelum jatuh putusan MA.
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Utara Susanto Aziz juga berpendapat pasangan Ilyas-Endang masih bisa melakukan kampanye sebab masih melakukan upaya hukum ke MA.
"Orang boleh saja mengatakan ini dan itu tapi kami juga punya bukti, nah buktinya akan kita adu, kita akan tetap melakukan kampanye hingga ada keputusan MA," kata Susanto Aziz.
Sikap KPU
Baca: Viral Video Uang Rp 100 Ribu Berserakan di dalam Mobil Pendukung Paslon Pilkada Bupati di Mojokerto