Pollycarpus meninggal dunia di RSPP Jakarta.
Kabar meninggalnya Pollycarpus disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Pollycarpus dikabarkan meninggal karena Covid-19. Ia sebelumnya sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 16 hari.
Picunang memberi konfirmasi soal kabar Pollycarpus meninggal dunia.
Baca: Lakukan Blunder di Lapangan, Seorang Pemain Sepakbola Dihajar Sampai Mati oleh Rekan Timnya Sendiri
"Betul, beliau meninggal sore ini di RSPP karena sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 18 Maret 2005 silam, nama Pollycarpus Budihari Priyanto ramai dibicarakan media dan publik Tanah Air.
Wajah dan nama Pollycarpus Budihari Priyanto pun mondar-mandir bersliweran di berbagai tajuk media massa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Namun pasca pembebasan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto mendadak hilang bak ditelan bumi.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Berawal dari Rem Blong, Libatkan 6 Kendaraan, 5 Orang Tewas
Baca: Selain Hilangkan Centang Biru, Begini Cara Baca Chat di Whatsapp Tanpa Ketahuan Sedang Online
Ya, mengutip Kompas.com, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 silam dalam pernerbangan pesawat dari Singapura-Amsterdam.
Mantan pilot pesawat Garuda Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah meracuni Munir menggunakan racun arsenik.
Melansir Kompas.com dan Tribunnews, sehingga pada 20 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus dengan 14 tahun hukuman penjara.
Kendati demikian vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun dan bahkan sampai sempat menghirup udara bebas.
Pasca Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung mengabulkan PK Jaksa dan kembali menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara.
Baca: BREAKING NEWS Jenazah Bandar Narkoba Cai Changpan Tiba di RS Polri Kramat Jati
Baca: Selain Hilangkan Centang Biru, Begini Cara Baca Chat di Whatsapp Tanpa Ketahuan Sedang Online
Jalani 8 tahun penjara, Pollycarpus pada akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2018.
Pembebasan Pollycarpus pun sempat menuai pro dan kontra di antara masyarakat.
Terlebih lagi ketika dalang sebenarnya di balik kasus kematian Munir sampai detik ini masih juga belum terungkap.
Pasca dinyatakan bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Jakpus, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto pun sempat menghilang bak ditelan bumi.
Lama menghilang dari pemberitaan media, rupanya nama Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan bergabung dengan partai politik besutan pangeran Cendana, Parta Berkarya.
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Sekertaris Jenderal Partai Berkarya, Ani Picunang dalam kesempatan wawancaranya dengan awak media.