Pacari Napi, Wanita asal Bekasi Diancam Foto Bugilnya Disebar Jika Tak Berikan Uang

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video Asusila.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berkenalan lewat media sosial, seorang wanita asal Bekasi jadi korban pemerasan.

Wanita tersebut memiliki kekasih yang ternyata adalah seorang narapidana (napi.

Kedua menjalin asmara setelah berkenalan melalui media sosial.

Pelaku bernama Istiadi (37) mengancam korban berinisial EA untuk mengiriminya uang.

Jika EA tak mengirimkan uang, Istiadi mengancam akan menyebarkan foto bugil sang kekasih.

FOTO: Ilustrasi (Unsplash - Aneta Pawlik @anetakpawlik (Edited by TribunnewsWiki))

Diketahui, Istiadi merupakan napi Lapas Way Gelang, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Ia merupakan warga asal Bumi Aji, Lampung Tengah.

Sedangkan korban EA, adalah warga Bekasi yang berusia 36 tahun.

Baca: TAWARKAN Foto Telanjangnya agar Trump Kalah, Akun Youtuber Tana Mongeau Diserbu 10.000 Peminat

Baca: Dendam Karena Diputus, Foto Bugil Mamah Muda Disebarkan Mantan Kekasih Hingga ke Sekolah Sang Anak

"Korban adalah warga Bekasi, berinisial EA, usia 36 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).

Edi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Bekasi pada 29 September 2020.

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook.

Saat itu, pelaku mengaku bernama Bijaksana.

"Kemudian, antara korban dengan pelaku berhubungan intens melalui WhatsApp," kata Edi.

Hubungan asmara itu berlanjut hingga korban mengirim foto pribadinya yang setengah bugil kepada pelaku.

Oleh pelaku, foto itu disimpan dan dijadikan alat untuk memeras korban.

"Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dengan ancaman foto itu akan disebar di Facebook," kata Edi.

Dari keterangan pelaku, dia mengaku sudah menerima uang sebesar Rp 2 juta yang ditransfer oleh korban.

Edi menambahkan, pelaku ditangkap oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan Satreskrim Polresta Bekasi.

"Pelaku dibawa ke Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.

Ilustrasi foto bugil (Thinkstock)

Menurut Edi, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan di Media Elektronik.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer