Kapolres Kotawaringin Barat Dilaporkan Sang Istri, Dimutasi Padahal Baru 2 Bulan Menjabat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - AKBP AK yang menjabat sebagai Kapolres Kotawaringin Barat dicobot dari jabatan setelah dilaporkan sang istri.

Sang istri melaporkan AKBP AK atas tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Padahal, AKBP AK baru saja menggantikan AKBP Dharma E Ginting.

Kini, Kapolres Kotawaringin Barat tersebut dimutasi untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu tertuang dalam keterangan surat telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang beredar.

Surat telegram itu berisi nama-nama pejabat yang dimutasi.

Pada poin ke 51 menunjukkan AKBP AK dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.

Poin selanjutnya menjelaskan bahwa AKBP AK digantikan oleh AKBP Devy Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kapolres Barito Selatan.

Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh

Baca: Seorang Istri Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Sebarkan Gosip Tentang Mr.P Suami Kecil ke Publik

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan tidak menampik adanya mutasi tersebut.

"Intinya ada masalah keluarga saja. Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra melalui telepon, Kamis (15/10/2020).

Hendra juga enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai sebab pemeriksaan terhadap AKBP AK.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindakan KDRT.

Kapolri dan Kapolres Sikka Dilaporkan anak SMA

Keluarga EDJ dibantu 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Peristiwa itu terjadi pada 2016.

Namun, hingga 2020 belum ada titik terang dari kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu.

Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan mengatakan, gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima.

Ilustrasi pelecehan seksual (Tribun Lampung)

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Saat itu EDJ masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Adapun sekarang EDj telah mengenyam pendidikan SMA.

Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.

Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban.

Baca: Korban Pemerkosaan di Sikka NTT Gugat Kapolri dan Kapolres Atas Pembiaran Kasus

Baca: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Sulsel Dilaporkan ke Polda

Namun, korban menolak uang tersebut.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.

Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.

Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas.

Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Dewantara, Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer