Menurut Retno polisi tak boleh melakukan hal itu karena bisa mempersulit mendapatkan SKCK, seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Jadi seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Apa lagi, kata Retno, banyak anak yang belum sempat berunjuk rasa namun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Semua anak-anak itu tak melakukan tindakan pidana.
Karenanya, tak boleh dipersulit untuk mendapatkan SKCK.
Baca: Draf Final UU Cipta Kerja Baru Diserahkan Kemarin, Akademisi: Seharusnya Tanggal 12 Oktober 2020
Apabila mereka terbukti melakukan kerusuhan, Retno meminta agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," jelas Retno.
“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," tutur Retno.
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.tv, sebanyak enam orang peserta demo berstatus pelajar juga ditangkap Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Semuanya menjadi tersangka karena melakukan perusakan dan pelemparan ke arah petugas Kepolisan saat melaksanakan pengamanan demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, di Tangerang, Banten, Selasa (13/10/20).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyebut, motifnya ada nuansa kebencian karena petugas Kepolisian dianggap menghalangi aksi pelaku.
Baca: Putri Wapres Maruf Amin Sebut Partai Demokrat Tidak Menolak UU Ciptaker Secara Menyeluruh
Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan dan memberikan catatan tersendiri, khusus pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) para pelaku.
Kapolres menambahkan, kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa.
Kapolres juga mengatakan, jajarannya masih menyelidiki ponsel para pelaku untuk melakukan pendalaman terkait ajakan untuk berdemo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Polisi Akan Berikan Catatan Khusus di SKCK Pelajar yang Terlibat Demo Rusuh