Penetapan status tersangka tersebut dipicu sang ibu paruh baya itu melumuri seorang petugas medis dengan kotoran manusia.
Sebelumnya, N diketahui sebagai istri seorang pasien yang divonis positif Covid-19.
Ia kemudian dilaporkan oleh tiga petugas medis setelah melumuri baju hazmat mereka dengan kotoran manusia.
Setelah pihak kepolisian memeriksa 7 saksi, N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas.
Kasus pelumuran kotoran manusia yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap petugas medis di Surabaya terjadi pada Selasa (29/9/2020) lalu.
Awalnya, Pemkot Surabaya melakukan tes swab di Rusun Bandarejo Surabaya pada 23 September 2020.
Baca: Nekat Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 di Surabaya Jadi Tersangka
Baca: Petugas Berseragam APD Dilumuri Kotoran oleh Keluarga Pasien Covid-19 yang Akan Dijemput
Dari hasil swab yang keluar pada Senin (28/9/2020), pasien Mr X yang tinggal di rusun tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Karena memiliki penyakin bawaan, dia pun harus dievakuasi ke rumah sakit rujukan.
Pada Selasa (29/9/2020) Mr x dijemput oleh petugas medis.
Namun kedatangan mereka tak disambut baik oleh keluarga Mr X.
Saat itu pihak keluarga melarang petugas membawa Mr X ke rumah sakit.
Pemerintah Kota Surabaya, Satgas dan pihak kecamatan pun melakukan mediasi dengan anak pertama pasien.
Akhirnya, mereka bersepakat untuk membawa Mr X ke rumah sakit.
Sayangnya, N yang merupakan istri Mr X tetap bersikukuh menolak suaminya dibawa ke rumah sakit.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat itu petugas melihat gelagat aneh dari keluarga Mr X.
Ternyata benar, istri Mr X tiba-tiba melumuri kotoran manusia ke petugas medis yang menggunakan hazmat.
Petugas yang ada di lokasi tak membalas aksi tersebut dan satgas kembali melakukan negosiasi ulang.
Seluruh keluarga Mr X pun melakukan tes swab.
"Ini kan untuk kebaikan bersama, agar bisa terus memutus mata rantai ini, penyakit ini bukan aib," ucap Febri.
Setelah kejadian tersebut, tiga tenaga medis yang dilumuri kotoran manusia lapor ke polisi.
Pelaporan itu kemudian dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Atas nama pribadi mereka juga dirugikan," ujar Sudarmiran, Jumat (2/10/2020).
Selain itu salah satu nakes juga melapor jika ia mendapatkan ancaman melalui SMS.
"Nakes selain dilumuri kotoran manusia juga mendapatkan ancaman melalui SMS. Nanti juga akan kami proses melalui Undang-Undang ITE," tambah Sudamiran.
Baca: Bukti Baru Kasus Pelecehan yang Dilakukan Tenaga Medis di Bandara Soetta, Ada 3 Adegan Pelecehan
Baca: 30 Tenaga Medis di Sorong Positif Covid-19, 3 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit Tutup
Ia mengaku memaklumi keluhan tenaga medis tersebut dan akan memproses laporan tersebut serta memeriksa beberapa saksi.
"Beberapa saksi belum bisa dihadirkan karena kami menunggu hasil tes swab," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, N istri pasien Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pelaku pelumuran kotoran manusia ke tenaga medis di Surabaya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, N mengaku emosional saat tim satgas Covid 19 dari Puskesmas Sememi melakukan evakuasi terhadap suaminya yang positif Covid 19.
"Pengakuannya emosional saja. Banyak pikiran, suaminya sakit, kebutuhan hidup juga jadi faktor pikiran terlapor. Ditambah proses evakuasi itu," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Senin (5/10/2020).
Baca: Gegara Tersinggung, Dua Pasien Covid-19 Saling Adu Jotos di Bangka Belitung
Sudamiran memastikan, pihaknya akan meneruskan proses hukum sebagai upaya efek jera bagi masyarakat yang nekat menghalangi petugas untuk melalukan percepatan penanganan Covid 19 di Surabaya.
"Masyarakat harus paham dan sadar. Tanpa dukungan masyarakat petugas juga tidak akan mampu mengatasi wabah Covid 19 ini."
"Jadi ini perlu dilakukan sebagai upaya efek jera agar tidak ada lagi yang berupaya menghalang-halangi petugas baik dari bhabinkamtibmas, petugas puskesmas yang tracing maupun yang testing untuk mempercepat penanganan Covid 19 ini," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka karena Lumuri Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia"