Naskah final UU Cipta Kerja itu diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu (14/10/2020) siang.
Padahal, menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun, DPR seharusnya menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden pada 12 Oktober 2020.
"Mestinya 12 Oktober 2020, tetapi ternyata saya cek di dpr.go id ternyata pengiriman baru dilakukan 14 Oktober 2020," kata Dhia dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (14/10/2020).
Ia pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang telah disetujui DPR bersama pemerintah harus disampaikan ke presiden paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
"Jadi pelanggarannya, kalau kita menghitung dalam bahasa sederhana dan keseharian 5 ditambah 7 berapa? 12 (Oktober)," ujarnya seperti dilansir oleh Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Baca: Polisi Amankan 5 Anak SD Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Diduga Sengaja Diajak
Namun, DPR memiliki penafsiran sendiri terkait terkait tenggat waktu penyerahan draf undang-undang ke presiden.
Dilansir oleh Kompas,com, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, DPR diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Adapun, Rabu (14/10/2020), Indra menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Indra mengklaim tak ada masalah dalam isi draf UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Indra usai menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada presiden melalui Sekretariat Negara.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata Indra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Draf UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan
Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Selanjutnya, naskah UU Cipta tersebut akan ditandatangani Jokowi untuk diundangkan.
Lantas, bagaimana langkah selanjutnya?
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengungkapkan rencana Presiden Joko Widodo selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Baca: Ada Tiga Versi Draf RUU Cipta Kerja, Mana yang Disahkan DPR?
Ida pun membeberkan jika dirinya kini mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyampaikan bahwa pemerintah akan bekerja cepat menyusun aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa apa yang diatur di UU," ujar Donny, Rabu (14/10) seperti dilansir oleh Kontan.co.id.
Donny memastikan saat ini tim penyusun aturan turunan tengah melakukan pekerjaannya.
Mengingat Jokowi sebelumnya meminta aturan turunan siap dalam waktu 3 bulan.
Baca: Viral Tudingan CCTV Sengaja Dimatikan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Gangguan Jaringan
Penyusunan aturan turunan disampaikan Donny akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat.
Hal itu untuk mendapatkan masukan terkait aturan yang lebih detail tersebut.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," terang Donny.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada sekitar 40 aturan turunan UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akademisi: Penyerahan Draf Final UU Cipta Kerja Seharusnya 12 Oktober 2020" dan di KONTAN.co.id dengan judul "Draft UU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Sekjen DPR: Sudah diterima dengan baik"