Draf Final RUU Ciptaker Jumlah 812 Halaman Selesai, Azis Syamsuddin: Siap Dikirim ke Jokowi Hari Ini

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan naskah draf RUU Cipta Kerja siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) hari ini.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akhirnya rampung.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan draft dinal RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.

Namun dari 812 halaman, 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya berupa penjelasan.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca: Bamsoet Desak Pemerintah Segera Sosialisasikan Vaksin Covid-19, Pastikan Masyarakat Dapat Semua

Baca: Christiano Ronaldo Positif Covid-19 Jelang Laga Melawan Swedia untuk UEFA Nations League

DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kanal YouTube DPR RI)

Dikutip dari Kompas.com, Aziz mengatakan naskah tersebut siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) hari ini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.

Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.

"Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," lanjut dia.

Baca: Hacker Usia 14 Tahun Bobol Situs Web KPU Kabupaten Jember, Ini Keterangan Polisi

Baca: Waket DPR Azis Syamsuddin: Saya Jamin Tak Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Kompas.com)

Jamin tak ada pasal selundupan

Terkait jumlah halaman draf UU Cipta kerja yang berubah-ubah, Azis memberi penjelasan.

Azis memastikan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.

Dia menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.

UU itu, kata dia, saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa, sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," kata Azis.

Baca: Bukan Sekadar Hiasan, Ternyata Ini Loh 4 Arti Kode Label pada Buah di Supermarket

Baca: Segera Daftar, Berikut 3 Posisi Lowongan Kerja Bank Bukopin Untuk D3/S1, Cek Syarat & Cara Daftarnya

Aziz Syamsuddin (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan alasan DPR yang hendak mengedit redaksional draf Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dibenarkan.

Ia juga mengatakan alasan DPR mengedit redaksional draf UU juga tak diperbolehkan sebab dokumen tersebut sudah disahkan secara resmi oleh mereka dan pemerintah sebagai sesuatu yang sakral.

"Hanya saja, Indonesia tidak memperlakukan undang-undang secara sakral.

Karena yang namanya undang-undang itu sakral," kata Zainal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. (Tribunnews.com)

Baca: Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang Ditangkap Polisi

Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan

"Coba bayangkan dengan undang-undang orang bisa dibunuh dan negara tak bisa dipersalahkan kalau menghukum mati orang gara-gara undang-undang. Negara tak boleh dihukum karena nembak mati orang hanya karena undang-undang," kata dia.

Zainal juga menilai wajar masyarakat curiga dengan pembahasan RUU Cipta Kerja karena drafnya senantiasa berubah-ubah.

Ia menilai hal tersebut merupakan buah dari ketertutupan pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengesahkan UU tersebut.

"Itulah kefatalannya. Dia dibuat tanpa transparansi. Kita enggak tau mana draf yang benar. Di masa awal kan begitu waktu masih dalam bentuk draf. Kita kritisi dia bilang bukan itu. Versinya bukan itu," kata Zainal.

"Ya itu buah dari ketertutupan dan buah dari tidak ada transparansi. Dengan kondisi begitu gimana orang enggak curiga dengan undang-undang yang dibuat," kata dia.

(Tribunnewswiki.com/SO/Febri/ Kompas.com/ Tsarina Maharani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Final RUU Cipta Kerja Rampung, Jumlahnya 812 Halaman"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer