Sejumlah buruh dan mahasiswa pun turun ke jalan menjalankan aksi demo tolak Omnibus Law.
Mereka pun menggaungkan kalimat 'Mosi Tidak Percaya' sebagai rasa kecewa terhadap pemerintahan.
Berbagai elemen masyarakat pun meluapkan rasa tidak puas dengan tulisan 'Mosi Tidak Percaya'.
Namun, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin memberikan komentar terhadap luapan kata 'Mosi Tidak Percaya'.
Dirinya menyebutkan, kalimat tersebut tak bisa melengserkan Presiden RI, Ir Joko Widodo.
"Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer," ucapnya.
Ia kemudian melanjutkan, Indonesia menganut sistem presidensiil bukan perlementer.
Sehingga, tegasnya, kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran juga tidak dapat melengserkan Presiden Joko Widodo.
Sebab, kata Hasanuddin, sistem presidensial memiliki mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.
"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat,"
Baca: Viral Tudingan CCTV Sengaja Dimatikan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Gangguan Jaringan
Baca: Adik Pasha Ungu Ditangkap BNN Atas Dugaan Terlibat Sindikat Narkoba, Saya Nggak Tau, Ini Kehidupan
"Proses pemakzulan presiden cukup sulit," ucap Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, Indonesia memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.
Menurutnya, mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.
Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
"Mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," jelasnya.
Hasanuddin menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.
Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).
Tujuannya, untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.