Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah.
Menurutnya, ada kemungkinan bahwa peran MUI dapat dipangkas.
Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.
Baca: Bermaksud Kirim Tutorial Melukis, Guru SD di Bali Tak Sengaja Kirim Video Asusila di Grup Wali Murid
Baca: Viral Video Calon Bupati Joget dengan Wanita Diiringi Lagu, Ngaku Pengamen bukan Penyanyi Dangdut
"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.
Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.
Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.
"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.
Baca: Bumilangit Berkolaborasi dengan Kaskus Luncurkan Rumah Perdamaian, Wadah Diskusi Bagi Para Fans
Baca: Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Bareskrim Polri
Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI:
(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.
Simak cuitan Tengku Zulkarnain berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WAKIL Sekjen MUI Bongkar Pasal UU Cipta Kerja yang Pangkas Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal