Lagi, Bareskrim Polri Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020) hari ini.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020) hari ini.

Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Anggota Komite Eksekutif KAMI tersebut yang dilakukan pada pagi tadi.

Polisi juga membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap petinggi KAMI lainnya yaitu, Anton Permana.

Sebelumnya Anton yang menjadi deklarator KAMI ditangkap pada Senin (12/10/2020) kemarin.

Penangkapan Jumhun Hidayat menambah daftar panjang para petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini, 12 Ribu Petugas Gabungan Disebar di Beberapa Titik Lokasi

Baca: Gatot Nurmantyo

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat. (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Namun Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya.

Akan tetapi ada dugaan kedua petinggi KAMI itu ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain Anton Permana dan Jumhur Hidayat, Bareskrim Polri juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.

Syahaganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa Subuh.

Baca: Syahganda Nainggolan

Baca: SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Menolak Disahkan UU Cipta Kerja: Ada Masalah di Sana Sini

Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. (Fabian Januarius Kuwado via Kompas.com)

"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa seperti dikuitip dari Kompas.com.

Menurut pihak kepolisian, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasusnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Ketua KAMI Medan serta dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020). 

Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Baca: Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Digelar, Sejumlah Tokoh Nasional Bergabung

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo: Pasti Ada Dalang dan Dibiayai Asing

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi saat deklarasi KAMI di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9/2020). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga orang tersebut.

Menurut dia, atas kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Ketiganya pun akan dibawa ke Jakarta.

“Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," kata Martuani.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.

Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoax terkait Omnibus Law.

Baca: BMKG: Waspadai Siklon Tropis Nangka 988, Berikut Daftar Wilayah Indonesia yang Kena Dampaknya

Baca: Polisi Buru Pria yang Diduga Perkosa Seekor Kuda, Pasangan yang Bercinta dengan Anjing Ditangkap

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020)

Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.

Yang kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.

Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.

Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.

Kemudian, Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah dan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.

(Tribunnewswiki.com/SO/ Tribunnews.com/Igman Ibrahim/ Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap" dan di Tribunnews.com dengan judul “Mabes Polisi Juga Mengaku Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana”

 


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer