Kali ini, aksi tolak UU Cipta Kerja dilakukan oleh gabungan aliansi yang mayoritas berbasis agama.
Dalam sebuah poster yang diunggah akun Twitter @HRSCenter, aksi tolak UU Cipta Kerja akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020).
Aksi tolak UU Cipta Kerja akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia pada 13 Oktober mendatang.
Aksi unjuk rasa dimotori oleh Ormas Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA212 dan puluhan ormas lainnya.
Gabungan aliansi menamakan diri sebagai Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI).
Sementara, di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara mulai pukul 13.00.
Menyoroti kebijakan UU Cipta Kerja, sebelumnya FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center menggelar jumpa pers.
Baca: Sebut Jokowi Angkat Isu Tak Relevan, WALHI Curiga Presiden Belum Baca Draf UU Cipta Kerja
Baca: FPI Motori Aliansi Nasional Anti Komunis akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara
"Mengamati perkembangan politik, hukum, yang semakin menjauh dari cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945," ujar Slamet Maarif mewakili aliansi, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kebijakan penyelengaraan negara telah mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis," imbuhnya
"Rezim lebih mengutamakan kepentingan geo-politik RRC dengan tetap mendatangkan tenaga asing yang berpaham komunis, tetap menggelar pilkada di tengah ancaman Covid-19 demi politik dinasti.
Di sisi lain, tindakan penyalagunakan kekuasaan, persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung," imbuhnya.
FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center juga mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki.
Selain itu, PBNU juga menolak UU Cipta Kerja.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis.
"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," imbuh Said.
Baca: Pemerintah Sebut Banyak Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Ekonom: Jika itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?
Baca: Massa Marah Bakar Halte TransJakarta Sarinah dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat
Menurut Said, UU Cipta Kerja jelas merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan kapitalis.
Said juga menyoroti sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja. Ia mengaku cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu.
Said memahami pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor. Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja.