Satu diantaranya adalah tentang perizinan kapal berbendera asing beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dalam Omibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah disinyalir akan memberikan izin operasi kepada kapal berbendera asing.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo memberikan keterangannya.
"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing," kata Edhy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
"Kapal (yang dimaksud) itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," imbuhnya.
Baca: Aksi Teatrikal Mahasiswa Lakukan Salat Jenazah di Depan Gedung DPRD saat Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Baca: Demonstrasi Meluas: Berikut Daftar Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD yang Ikut Menolak Omnibus Law
Dijelaskan oleh Edhy, di masa kepemimpinan sebelum dirinya, pembuatan kapal di luar negeri memang diizinkan.
Namun saat pergantian menteri peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri telah berubah.
Sehingga saat ini banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia.
Kapal-kapal ini, menurut Edhy, adalah kapal milik investor Indonesia.
"Begitu ganti menteri, kan enggak boleh. Lah ini kan investor Indonesia. Kalau orang berusaha silakan (boleh beli kapal di luar negeri), bagi mereka menguntungkan dan murah, selama mereka mengikuti aturan di KKP untuk sustainability dan pertumbuhan, ya silakan," jelas Edhy.
Pada kesempatan yang sama, Edhy mengatakan bahwa investor boleh menanamkan modal di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan.
Meski demikian, pengambilan dan penangkapan ikan di laut harus tetap dilakukan oleh orang Indonesia.
"Di industri (sisi hilir), boleh. Tapi kapal penangkapnya, harus yang nangkap orang Indonesia. Bagaimana saya kasih kesempatan asing datang, yang nangkap (juga) asing, orang Indonesia makan apa nanti?" ungkap Edhy.
Sustainability atau keberlanjutan dan pertumbuhan, dikatakan oleh Edhy, adalah fokusnya dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan saat ini.
Edhy mengaku tak ingin mengesampingkan keberlanjutan demi pertumbuhan, begitupun mengesampingkan pertumbuhan demi keberlanjutan.
"Intinya gini, jangan sampai berkesan saya mengizinkan ini untuk mengeksploitasi besar-besaran tanpa memikirkan kesinambungan," pungkas Edhy.
Dikutip dari Kompas.com, UU Cipta Kerja akan mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut kemudian diatur dalam pasal 27 bagian Kelautan dan Perikanan.