Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Namun, kata dia, tidak cukup hanya menyatakan sikap penolakan saja terhadap UU Cipta Kerja itu.
Melainkan, perlu dibarengi dengan desakan atau tekanan dari publik secara meluas.
Terlebih, banyak pihak dirugikan dari adanya peraturan tersebut.
"Saya menawarkan, kita harus teriakkan bersama UU ini (Cipta Kerja), pembangkangan sipil barangkali atau apa istilahnya, silakan dipikirkan," kata Zainal dalam konferensi persnya pada Selasa (6/10/2020).
Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Majalengka, Massa Buruh-Mahasiswa Minta Anggota Dewan Keluar
Menurut mantan Direktur Pukat Fakultas Hukum UGM itu, UU Cipta Kerja tak hanya merugikan kalangan masyarakat secara individu, tetapi juga berdampak pada lingkungan.
Sebaliknya, kata dia, UU Cipta Kerja justru banyak menguntungkan investor dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Baca: Demonstrasi UU Cipta Kerja di Garut, Massa Buruh dan Mahasiswa Minta Masuk ke Gedung DPRD
Selain itu, dia menambahkan, UU Cipta Kerja menjadikan sentralistik kekuasaan karena tidak sedikit kewenangan pemerintah daerah yang dipangkas bahkan hilang, kemudian digantikan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Zainal, desakan publik perlu disampaikan secara terus-menerus meskipun nantinya Presiden Jokowi tak akan menandatangani UU Cipta Kerja.
Sebab, tanpa ditandatangani oleh presiden, UU Cipta Kerja akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna DPR.
Baca: Ingin Turunkan Berat Badan Tapi Males Gerak? Coba Lakukan 6 Trik Ini
Baca: Terjebak Physical Distancing Relationship? Ini Cara Ardhito Pramono Deketin Cewek di Masa Pandemi
"Walaupun tidak akan mempunyai efek apa-apa, karena setelah 30 hari itu tetap akan menjadi UU," ujar Zainal.
"Tetapi paling tidak ada pernyataan politik presiden yang bisa menjadi catatan kuat saat proses ketiga."
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil.
Sebab, sejak penyusunan, pembahasan hingga disahkan di DPR UU Cipta Kerja terus bermasalah.
Pertama, tidak adanya pelibatan publik secara maksimal dalam menyusun UU tersebut.
Apalagi, draf akhir UU tersebut juga tidak dibagikan kepada anggota DPR usai disahkan di rapat paripurna.
"Paripurna kemarin itu seperti cek kosong," ujarnya.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 8 Oktober 2020, Capricorn Pasanganmu Adalah Pengaruh Baik Bagimu
Baca: Sinopsis The Shallows: Aksi Blake Lively Bertahan dari Teror Hiu Ganas, Malam Ini di TransTV
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv berjudul Tolak UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Serukan Pembangkangan Sipil