Mosi Tidak Percaya

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mosi tidak percaya adalah bentuk pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mosi adalah keputusan rapat, misalnua parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.

Oleh karena itu dikenal dengan istilah mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya.

Mosi kepercayaan merupakan mosi yang menyatakan bahwa wakil rakyat percaya pada kebijakan pemerintah.

Sedangkan mosi tidak percaya adalah bentuk pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Kendati demikian, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit mengatur soal mosi tidak percaya.

Namun, DPR memiliki sejumlah hak seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. (1)

Baca: Undang-Undang Cipta Kerja

  • Prosedur Mosi Tidak Percaya


Selain itu mosi tidak percaya juga dapat menjadi instrumen kontrol politik yang paling ketat.

Anggota Dewan Nasional bisa menarik kepercayaan dari Pemerintah Federal atau beberapa anggotanya dengan resolusi (putusan) yang berlaku.

Dalam hal ini, Pemerintah Federal atau Menteri akan dibebastugaskan dari jabatannya.

Mosi tidak percaya bisa diputuskan setidaknya oleh mayoritas atau satu setengah dari jumlah Anggota Dewan Nasional.

Jika seperlima dari Anggota Dewan meminta dilakukan secara tertulis, pemungutan suara atas mosi tidak percaya harus ditunda keesokan harinya kecuali satu hari kerja.

Meskipun sebagian besar mosi harus disertai dengan daftar alasan yang terperinci, Dewan Nasional mungkin hanya ingin menyatakan bahwa mayoritas Anggota tidak lagi percaya pada kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mewakili rakyat.

Namun, sistem pemerintahan parlementer justru melahirkan bentuk baru dalam pemisahan kekuasaan.

Hal ini turut menjelaskan mengapa mosi tidak percaya tidak akan pernah mendapat suara mayoritas selama kondisi politik yang stabil berlaku, meskipun oposisi akan berulang kali mencoba melakukan mosi tidak percaya.

Seperti dilansir BBC, mosi tidak percaya adalah pemungutan suara yang di mana semua anggota parlemen dari semua partai memutuskan apakah mereka ingin melanjutkan pemerintah saat ini atau tidak.

Mosi tidak percaya juga memiliki kekuatan untuk memicu pemilihan umum dan menggangkat perdana menteri baru.
Kendati demikian, meskipun anggota parlemen mana pun dapat mengajukan mosi tidak percaya, namun tidak ada jaminan bahwa permintaan mereka akan dikabulkan.

  • Mosi Tidak Percaya di Indonesia


Di Indonesia Mosi tidak percaya beberapa kali sempat digunakan. Misalnya pada demokrasi liberal pada tahun 1951.

Saat itu, Perdana Menteri Natsir pernah dijatuhi mosi tanda tidak percaya oleh beberapa kalangan.

Dua tahun setelahnya, giliran kabinet Wilopo yang mendapatkan mosi serupa. (2)

Selain itu mosi tidak percaya juga sering diserukan ketika terjadinya ketidakpercayaan rakyat terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah.

Salah satunya terkait Revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI pada 16 September 2019.

Massa aksi yang terdiri atas elemen mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Elemen mahasiwa dari berbagai universitas menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/9/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Kamis (19/9/2019), mosi tidak percaya itu disampaikan ketika sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan audiensi dengan Seketaris Jenderal DPR, Indra Iskandar di Ruang KK 1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Elemen mahasiswa itu menilai banyak kinerja DPR yang tidak optimal, sehingga perlu diberikan mosi tidak percaya.

"Mosi tidak percaya sudah dilayangkan kepada DPR karena banyaknya kinerja yang tidak optimal," ujar perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra saat audiensi.

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya karena DPR bersama pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mereka juga menuntut DPR untuk membatalkan pengesahan revisi UU KPK di tengah polemik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Di sisi lain, mahasiwa juga menyoroti proses pembahasan RUU KPK yang tertutup dan tidak melibatkan aspirasi publik.

Baca: Kelompok Anarko

"Kami sangat menyesalkan revisi UU KPK justru disahkan dengan berbagai polemik yang ada dan berbagai tuntutan menolak revisi tersebut, tapi masih juga disahkan," kata Manik.

Mereka juga meminta DPR menunda pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap sejumlah pasalnya dapat mengancam demokrasi, ranah privat warga negara, dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Dengan lahirnya kedua regulasi tersebut, menurut mereka, DPR justru mengancam pemberantasan korupsi dan demokrasi.

"Persoalan korupsi dan ancaman demokrasi yang bergulir dalam DPR itu sendiri. Itu yang kami permasalahkan," ucap Manik. (3)

Tahun 2020, masyarakat kembali menyerukan tagar #mositidakpercaya di sosial media terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat dan menguntungkan pebisnis serta investor.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)



Nama Mosi Tidak Percaya


Kategori Poltik


Sumber :


1. tirto.id
2. www.suara.com/news/2020/10/08/122442/apa-itu-mosi-tidak-percaya-simak-penjelasannya-berikut?page=all
3. www.tribunnewswiki.com/2019/09/19/soal-revisi-uu-kpk-mahasiswa-sampaikan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr-indonesia-berduka?page=2


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer