Menaker Tepis Tudingan UU Cipta Kerja Berikan Kelonggaran kepada Pekerja Asing

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law Cipta Kerja dan pekerja migran Indonesia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah) menepis tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kelonggaran kepada tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Ida, jika dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, aturan penggunaan TKA dalam UU Cipta Kerja justru lebih ketat.

Dia mengatakan TKA di Indonesia hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu.

Dengan demikian, menurut Ida, tudingan bahwa UU ini memberikan "karpet merah" kepada pekerja asing tidak benar.

"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki," kata Ida dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.

"Jadi saya perlu jelaskan ini menepis bahwa UU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA (bekerja di RI). Jadi, jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata dia

Baca: Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). (Tribunnews/Herudin)

Namun, aturan dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi TKA yang menempati posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Menaker juga mengatakan aturan TKA dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Ida menjelaskan setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan langsung oleh pemerintah pusat.

Dalam UU Ketenagakerjaan, kata dia, RPTKA hanya diajukan secara tertulis ke pemerintah pusat.

Baca: Beberapa Pasal tentang Pesangon Hilang dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Penjelasan

"Justru karena ini (UU Cipta Kerja) lebih kuat aturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Selain itu, Ida juga meyebut UU Cipta Kerja melarang pemberi kerja orang perseorangan mempekerjakan TKA.

TKA juga disebut dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Alasan DPR terburu-buru dalam mengesahkan UU

Ida Fauziyah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ida mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).

Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Ajak Masyarakat Lakukan Pembangkangan Sipil

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," kata dia.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5?. Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," kata Ida.

Meski begitu, Ida mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.

Ia mengatakan sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali.

Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.

Baca: Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucapnya.

Pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

(Tribunnewswiki/Tyo/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri "Karpet Merah" ke Pekerja Asing" dan "Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer