Menurut Ida, jika dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, aturan penggunaan TKA dalam UU Cipta Kerja justru lebih ketat.
Dia mengatakan TKA di Indonesia hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu.
Dengan demikian, menurut Ida, tudingan bahwa UU ini memberikan "karpet merah" kepada pekerja asing tidak benar.
"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki," kata Ida dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.
"Jadi saya perlu jelaskan ini menepis bahwa UU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA (bekerja di RI). Jadi, jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata dia
Baca: Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan
Namun, aturan dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi TKA yang menempati posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Menaker juga mengatakan aturan TKA dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Ida menjelaskan setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan langsung oleh pemerintah pusat.
Dalam UU Ketenagakerjaan, kata dia, RPTKA hanya diajukan secara tertulis ke pemerintah pusat.
Baca: Beberapa Pasal tentang Pesangon Hilang dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Penjelasan
"Justru karena ini (UU Cipta Kerja) lebih kuat aturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.
Selain itu, Ida juga meyebut UU Cipta Kerja melarang pemberi kerja orang perseorangan mempekerjakan TKA.
TKA juga disebut dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Ida Fauziyah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Ida mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).
Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Ajak Masyarakat Lakukan Pembangkangan Sipil
"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," kata dia.
"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5?. Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," kata Ida.
Meski begitu, Ida mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.