Munculnya foto Gedung DPR di situs jual beli tersebut membuat heboh masyarakat.
Diketahui unggahan penjualan Gedung DPR terpampang di marketplace Shopee dan Tokopedia.
Markas Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dijual seharga Rp 5000 hingga 10.000.
Bahkan ada pula yang menjual Gedung pemerintah itu dengan harga lebih rendah, yaitu Rp 1000 – Rp 1.650.
Penjual menambahkan keterangan pada lapar jualannya “GEDUNG DPR BESERTA ANGGOTANYA.”
Baca: Info Beasiswa S1 di Kanada, Dapat Biaya Kuliah di University of Calgary Hingga Rp 220 Juta
Baca: Dikritik Warganet, Wakil Ketua DPR RI: Kalau Tidak Percaya, Nanti Pemilu Jangan Dipilih
Akan tetapi pada siang menjelang sore hari kemarin iklan-iklan tersebut di-takedown atau diturunkan oleh pihak manajemen marketplace setelah mendapat laporan yang masuk melalui fitur Pelaporan Penyalahgunaan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai, unggahan warganet tentang Gedung DPR/MPR dijual di situs jual beli daring adalah guyonan yang tidak pada tempatnya.
Indra menegaskan bahwa Gedung Parlemen merupakan barang milik negara (BMN) yang dicatat dan dikelola Kementerian Keuangan.
"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas.
Ini kan BMN. Jadi, joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ujar Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Kendati demikian, Indra memastikan, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi karena hal tersebut bagian dari proses pendewasaan.
Selain itu, menurut Indra, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.
"Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu.
Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," tutur dia.
Baca: Viral Gedung DPR Dijual Seharga Rp 666 di Situs Jual Beli Online, Tokopedia Akan Tindak Tegas
Baca: 39 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Akan Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
Di sisi lain, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, munculnya iklan penjualan Gedung DPR di situs jual beli merupakan aksi kekecewaan masyarakat terhadap disahkannya UU Cipta Kerja.
"Ekspresi tersebut terlihat sangat sarkastis tetapi mungkin saja ini fakta sesungguhnya yang dirasakan publik saat ini.
Kekecewaan luar biasa yang berujung pada tergerusnya kepercayaan publik pada DPR," kata Lucius dikutip dari Kompas.com, Rabu malam.
Menurut dia, ada problematikan pada sistem relasi antara masyarakat dan anggota dewan yang diatur di dalam sistem ketatatanegaraan di Indonesia.
Ketika ada anggota dewan yang dinilai tidak benar dalam menjalankan tugasnya, publik yang kecewa tak bisa menghukum anggota dewan tersebut dengan menarik mandat yang diberikan secara langsung.
"Sistem ketatanegaraan kita menyediakan kanal pemilu sebagai satu-satunya cara bagi rakyat untuk bisa memberikan apresiasi dan hukuman bagi kerja anggota DPR. Mekanisme ini membuka ruang yang leluasa bagi DPR untuk bisa sewenang-wenang dalam bekerja dan membuat kebijakan," ujarnya.
"Toh seburuk apapun kebijakan yang diputuskan, RUU yang dihasilkan, paling banter rakyat hanya bisa demo, maki-maki di media sosial, dan ekspresi kekecewaan lain seperti aksi menjual Gedung DPR di toko online. Semua itu tak mampu untuk sampai pada tahap menghukum langsung anggota yang tidak memperjuangkan kepentingan publik dengan menarik mandat dari anggota," imbuh dia.
Baca: Omnibus Law
Baca: Laporan Relawan Jokowi atas Najwa Shihab Ditolak, Dewan Pers Sebut Tak Langgar Kode Etik
Namun, lain halnya dengan relasi antara anggota dewan dengan partai politik pengusungnya.
Parpol memiliki kekuasaan yang tinggi untuk mengatur anggota dewan.
Sehingga, ketika ada anggota yang tidak tunduk dengan instruksi parpol atau fraksi, mereka dapat diganti sewaktu-waktu atau dimatikan karier politiknya.
"Itulah kemewahan mereka. Kita tak bisa mengharap pada DPR untuk melahirkan regulasi yang bisa memuaskan rakyat dengan kewenangan rakyat untuk menghukum anggota di tengah masa jabatan. Mereka pasti tak akan rela kemewahan kekuasaan mereka terganggu oleh aturan yang dibuat sendiri," kata Lucius.
"Maka model-model perlawanan sampai pada levelnya yang paling sarkastis bisa dilihat sebagai ekspresi dari kebuntuan dan ketidakberdayaan rakyat atas kekuasaan parlemen yang dalam kasus RUU Cipta Kerja bersekongkol dengan pemerintah untuk meminggirkan rakyat dari lintasan pembahasan," lanjut dia.
Lucius menambahkan, para anggota DPR seharusnya dapat melihat bahwa aksi jual Gedung DPR sebagai sebuah pesan moral kepada mereka agar mandat yang diberikan rakyat harus dipertanggungjawabkan.
Para anggota dewan tak perlu menunggu pemilu untuk membuat pertanggungjawaban. Sebab, pada umumnya pemilu menjadi ajang pencitraan di mana kebenaran kerap disembunyikan agar mereka terpilih kembali.
"Pertanggungjawaban kepada rakyat harus dilakukan secara jujur agar rakyat tetap percaya kepada DPR. Pertanggungjawaban secara berkala adalah bentuk tuntutan etis DPR kepada rakyat," tutupnya.
Baca: Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 7 Oktober: Kertas Karbon Dipatenkan, Awalnya Diciptakan untuk Tunanetra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gedung DPR Dijual, Kritik Sarkastis Publik atas Disahkannya UU Cipta Kerja"