12 Remaja Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Setelah Rapid Test

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 12 remaja reaktif Covid-19.

Alasannya dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang klaster pendidikan.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, DPR RI dalam pertemuannya dengan sejumlah organisasi pendidikan berjanji akan mencabut klaster pendidikan dari peraturan tersebut.

Hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 26 UU Cipta Kerja yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Serta pasal 65 yang menyebut pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Baca: Sudah Disahkan, Apakah UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan?

Surya / Hanif Manshuri saat menemui massa mahasiswa dan mendapat perlawanan hingga diusir karena beberapakali salah sebut UU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (Surya / Hanif Manshuri)

Menurut Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan adanya UU Cipta Kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Tapi setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan kata lain, menurut dia, UU Cipta kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Artinya pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Satriwan.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Orang Remaja yang Ditangkap Saat Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer