10 Personel Reskrim Polres Sorong Kota Jalani Sidang Disiplin Akibat Kematian Adik Edo Kondologit

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral di media sosial penyanyi sekaligus politisi PDI-P Edo Kondologit marah-marah di kantor polisi. Dari captio video yang diunggah akun Facebook Bob Priyo Husodo, Edo disebut marah karena adik iparnya tewas dengan luka penganiayaan di kantor polisi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kematian adik ipar Edo Kondologit berbuntut panjang.

Adik ikpar Edo, pria dengan inisial GKR tewas akibat penganiayaan yang dilakukan seorang tahanan di Polres Sorong, Papua pada Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya, GKR ditangkap dan ditahan atas dugaan pencurian dan pembunuhan disertai pemerkosaan terharap seorang nenek 70 tahun di Sorong.

GKR ditemukan tewas dengan luka tembakan dan lebam di sekujur tubuhnya.

Hal ini membuat penyanyi sekaligus politisi PDI-P Edo Kondologit tak terima.

Dilansir Kompas.com, Edo dan keluarganya pun mendatangi Mapolres Sorong pada Senin (31/8/2020) untuk menuntut keadilan.

Baca: Fakta Adik Ipar Politisi Edo Kondologit Tewas di dalam Sel, Ada Bekas Luka Tembak dan Memar

Ia menilai, tak hanya tahanan, petugas kepolisian yang terkait dengan kematian adiknya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Edo Kondologit saat menyampaikan aspirasi di polres Sorong kota, Senin (31/8/2020).

Bagaimana buntut kasus ini? Berikut faktanya:

Awalnya, GKR disebut hendak melarikan diri dan melawan saat ditangkap.

Ketika itu, polisi menembak kaki GKR.

Kemudian di dalam sel, seorang tahanan berinisial AH menganiaya GKR hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Papua Barat Adam Erwindi mengemukakan, menyusul kejadian tersebut, polisi memeriksa 35 orang.

Baca: Bocah Korban Penganiayaan Anak di Duren Sawit Kerap Dipaksa Kerja hingga Subuh & Dibiarkan Kelaparan

Pemeriksaan tak hanya menyasar tahanan yang berada di salam sel namun juga personel Polres Sorong Kota.

Polisi kini telah menetapkan satu orang tahanan berinisial AH sebagai tersangka.

Tahanan ini berada satu sel dengan GKR.

"Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GKR hingga meninggal dunia," kata Adam.

Foto Polisi Rilis Kasus tewasnya GKR di Mapolres Sorong Kota. (Maichel KOMPAS.com)

Setelah menganiaya GKR hingga lemas, korban sempat dibawa ke rumah sakit.

Korban sempat dirawat selama 10 menit di rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh dokter," tutur dia.

Polisi juga menyelidiki para petugas yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan ini.

Atas terjadinya insiden tersebut, pimpinan Kanit Jatrantas Polres Sorong Kota dimutasi dengan jabatan non job.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer