Pencabulan 5 Bocah di Bawah Umur di Demak Jawa Tengah, Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi. Menurt polisi, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Pelaku dilaporkan melecehkan sebanyak 5 korban.

Rentang waktu yang dilakukan pelaku menjalankan aksi bejatnya adalah satu bulan lamanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Demak.

Tersangka berinisial CY (47) melakukan pelecehan kepada 5 bocah berjenis kelamin perempuan.

Baca: Sendirian Striker Liverpool Muh Salah Usir Yobs yang Ganggu Tunawisma: Juga Kasih Uang Rp 1,9 Juta

FOTO: Ilustrasi (Unsplash - Ksenia Makagonova @dearseymour)

Baca: Jangan Disepelekan, Ini 7 Tanda Orang Terkena Penyakit Diabetes yang Jarang Disadari

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi membenarkan bahwa korban berusia antara 4-6 tahun.

Menurut dia, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.

Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada akhir September.

Atas perbuatan tersebut, CY dijerat Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tshun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perunaham Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20p2 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu, (7/10/2020).

Baca: Trump Tetap Ingin Hadir di Debat Kedua, Joe Biden Sarankan Tak Usah Berdebat Jika Masih Positif

Tersangka CY (47) saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak (Tribun Jateng / Istimewa)

Baca: Cek Rekening! Tahap 5 BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Ditransfer Hari Ini Kepada 618.588 Pekerja

Tersangka CS mengakui, perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.

"Kula kan dereng gadah bojo. Namine nafsu mboten saged tahan

(Saya kan belum punya istri, namanya nafsu saya tidak bisa tahan)," kata CY.

Setelah ditangkap polisi, CY mengaku menyesali perbuatannya.

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunJateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dalam 1 Bulan Cabuli 5 Bocah di Demak, Ini Pengakuan CY di Depan Polisi, Salahkan Nafsu



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer