Gadis 19 Tahun Diperkosa Paman hingga Hamil 4 Bulan, Keluarga Curiga Selalu Pakai Baju Longgar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Gambar Ilustrasi)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gadis berusia 19 tahun yang tak disebutkan namanya hamil 4 bulan oleh pamannya sendiri.

Gadis asal Kecamatan Wringin, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, ini diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kasus pemerkosaan ini diketahui usai adanya pengakuan dari korban.

Dikutip Tribunnewsiki dari Kompas.com, perut korban yang membesar seperti hamil membuat keluarganya curiga.

Tak hanya itu saja, gadis 19 tahun ini juga juga selalu mengenakan pakaian longgar demi menutupi perutnya itu.

Oleh sebab itulah keluarga mulai meminta penjelasan korban.

Baca: Kasus Pemerkosaan yang Terjadi di Bintaro Viral di Instagram, Pelaku Teror Korban Lewat DM

Baca: Bocah Kelas 2 SD Diperkosa Seorang Pemuda di Hutan saat Disuruh Ibunya Beli Kopi di Kios Tetangga

Mendengar penjelasan korban, pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengusut adanya dugaan pemerkosaan itu.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata Erick Frendriz, Selasa (6/10/2020).

Atas tindakannya tersebut, paman korban berinisial AH (52) AH ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Unit PPA Polres Bondowoso.

Ilustrasi ((http://www.newindianexpress.com))

AH ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan atas keponakannya sendiri.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

“Pelaku sendiri dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” ujar Erick.

Saat ini, AH ditahan di Mapolres Bondowoso.

TERPISAH, Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil 3 Bulan, Beri Ancaman Bakal Diadukan ke Bapaknya Jika Menolak

Seorang paman tega cabuli keponakannya sendiri.

Korban adalah SB (15) yang masih duduk di bangku SMP.

SB diketahui merupakan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, SB sudah berulang kali menjadi korban pencabulan pamannya itu.

SB dicabuli pamannya di sebuah rumah kontrakan.

Rumah kontrakan tersebut berlokasi tak jauh dari rumah korban.

Atas apa yang sudah dialaminya, korban tak berani mengadu.

Hal tersebut dikarenakan korban mendapatkan ancaman dari pelaku.

Baca: Gabung Pesta Miras, Siswi SMA di Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Digilir Delapan Pemuda Mabuk

Baca: Balita 3 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh Hanya Karena Adanya Persaingan Keluarga

Ketahuan setelah hamil 3 bulan

Berdasarkan pada penuturan AKP Gana Yudha, selaku Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, mengatakan, pelaku yang tega cabuli ponakannya sendiri tersebut adalah Suherman, Senin (7/9/2020).

Suherman ini adalah kakak dari ayah SB.

"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," jelas Gana.

Korban mulai menceritakan kelakuan bejat pamannya tersebut pada orangtuanya.

Hal tersebut terbongkar saat korban sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.

"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," ungkap AKBP Gana.

ILUSTRASI Pemerkosaan (newindianexpress.com)

Terima Ancaman

Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk datang ke kontrakan.

Hal tersebut dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Mdenurut keterangan, korban juga sering menolak, namun pelaku memaksa.

"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," ujar Gana.

Diketahui, paman bejat tersebut, kata korba, sudah mencabulinya sejak tahun 2012 lalu.

Baca: Tergiur Istri Teman Saat Sedang Mandi, Ini Kronologi Kasus Pemerkosaan di Jambi

Baca: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Teror Korban dengan Mengirimi Gambar Asusila via DM Instagram

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," kata Gana.

Tersangka Suherman, menurut penuturan Gana, sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Gana juga menambahkan, paman bejat ini dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," terang Gana.

Atas aksi yang dibuatnya itu, Suherman dijerat pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Keponakannya hingga Hamil 4 Bulan, Pria Ini Ditetapkan sebagai Tersangka"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer