Dikritik Warganet, Wakil Ketua DPR RI: Kalau Tidak Percaya, Nanti Pemilu Jangan Dipilih

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua DPR Ri Azis Syamsuddin membalas komentar pedas warganet yang mengolok-olok DPR saat disahkannya UU Cipta Kerja, pada Senin (5/10/2020).

Menurutnya, disahkannya Omnibus Law UU Cipta kerja merupakan keputusan yang tepat.

Terlebih, RUU sapu jagat tersebut telah disepakai sesuai keputusan kolektif kolegial, bukan keputusan personal.

"Sehingga, putusan ini bukan putusan personal, tapi keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari sembilan partai yang ada di sini," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, dari 9 fraksi partai di DPR, hanya 2 partai yang kekeh menolak disahkannya RUU Cipta Kerja yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja berhasil disahkan dalam rapat paripurna karena mendapat dukungan dari 7 fraksi partai lain.

Baca: Viral Gedung DPR Dijual Seharga Rp 666 di Situs Jual Beli Online, Tokopedia Akan Tindak Tegas

Baca: Dilaporkan Relawan Jokowi karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara: Saya Siap

Lebih lanjut, Azis tak khawatir pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak pada turunnya kepercayaan rakyat kepada DPR.

Azis juga mempersilakan rakyat untuk tidak memilih caleg pada pemilihan umum selanjutnya, apabila dianggap tidak amanah.

"Ya kalau tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu. Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi, dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai kan masyarakat," ujarnya.

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Viral Tolak Omnibus Law

Seusai DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ketujuh masa persidangan I 2020-2021 pada Senin (6/10/2020), ramai bermunculan tagar di media sosial Twitter, seperti #MosiTidakPercaya dan #tolakruuciptakerja.

Adapun dalam Rapat Paripurna, dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Omnibus Law dinilai tidak progesif

Amnesty International Indonesia menilai bahwa omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR sangat tidak progresif.

Sebaliknya, banyak ketentuan dalam UU tersebut yang melanggar prinsip non-retrogresi sehingga membawa kemunduran dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat.

Baca: 39 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Akan Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR

Baca: Geruduk Gedung DPRD, Buruh dan Mahasiswa di Lampung Sepakat Tolak UU Cipta Kerja

"UU Cipta Kerja ini sangat tidak progresif dan melanggar prinsip non-retrogresi yang basicly ini dalam konteks pemenuhan hak-hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) UU ini mundur ke belakang," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Ary Hermawan dalam diskusi daring yang digelar Selasa (6/10/2020).

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah misalnya, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan semula mengatur bahwa PKWT terhadap pekerja maksimal dilakukan 2 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer