Cek Rekening Pencairan Gaji Tambahan Tahap 5 Karyawan Swasta Cair Hai Ini Rabu 7 Oktober 2020

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji tambahan

TRIBUNNEWSIWKI.COM - Pencairan subsidi gaji tahap kelima untuk para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan cair hari ini, Rabu (7/10/2020).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Bogor, Selasa (6/10/2020).

“Insya Allah akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur. Dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji atau upah,” kata Ida.

Menurut petunjuk teknis pemrosesan data dilakukan selama 4 hari kerja.

Ida mengharapkan, subsidi gaji tambahan untuk 12,4 juta penerima dapat terselesaikan.

Baca: Mau Digaji Rp 60 Juta per Bulan? Inilah Kota dengan UMR Tertinggi di Dunia

Baca: Hore! Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020 menuliskan, jumlah penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 99,32 persen, tahap II mencapai 99,32 persen, tahap III mencapai 99,32 persen, dan tahap IV mencapai 95,32 persen.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, jumlah pekerja yang bakal menerima pencairan ini ada 618.588 karyawan.

Ida mengatakan, pemberian gaji tambahan ini menyasar para pekerja baik yang memiliki nomor rekening bank BUMN maupun luar bank milik negara.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta (Tribunnews/Jeprima)

Dengan adanya pemberian gaji tambahan ini, lanjut Ida, agar bisa menjadi manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi.

Besaran gaji tambahan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Namun untuk pencairannya akan diberikan dua kali dengan besaran Rp1,2 juta.

Dengan begitu, total tambahan gaji yang diterima oleh para karyawan swasta ini ada Rp2,4 juta per orang.

TERPISAH,BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Segera Disalurkan pada Akhir Oktober 2020

Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji gelombang kedua.

Penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua ini direncanakan akan dilakukan pada akhir Oktober.

Jika tidak, penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan paling lambat awal November 2020.

Saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang 1 sudah selesai.

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 hingga tahap 5 telah berhasil disalurkan.

Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah tahap 5 telah selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Jenderal, Tukin Paling Tinggi

Baca: Kabar Gembira! Menaker Sebut Akan Beri BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer, Begini Skemanya

Ia mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Berdasarkan data yang telah diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 12,4 juta orang yang telah menerima BLT Rp 1,2 juta bagi karyawan.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Ida menuturkan terdapat beberapa kendala yang dialami saat menyalurkan bantuan subsidi gaji.

Kendala yang biasa dialami antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar. Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

Ilustrasi gaji tambahan (boganinews)

Meski demikian, Ida meminta pekerja yang belum menerima BLT untuk tidak panik.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.

Diketahui penyaluran subsidi gaji/upah tahap 1 telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Tahap 2 mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap 3 mencapai mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer