Picu Gelombang Demo Buruh di Tengah Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Indonesia Disorot Media Asing

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, buruh diberbagai daerah nekat demo di tengah pandemi Covid-19.

Polemik ini turut menjadi perhatian media internasional.

Kantor berita Al Jazeera turut memberitakan kasus ini pada Selasa (6/10/2020).

Al Jazeera menyebut, Omnibus Law adalah pilihan salah yang bisa merugikan, termasuk lingkungan.

Pasalnya, kelompok kampanye lingkungan Mighty Earth mengatakan, UU ini bisa memperburuk deforestasi.

Selain itu, pelanggaran hak guna tanah akan kian marak setelah UU tersebut disahkan.

Jika yang demikian itu terjadi, tentu keberhasilan dalam mengurangi hilangnya fungsi hutan selama beberapa waktu ini akan berbalik.

Baca: Undang-Undang Cipta Kerja

“Parlemen Indonesia membuat pilihan keliru yang menghancurkan antara kelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi dengan secara efektif melegitimasi deforestasi yang tidak terkendali sebagai mesin untuk apa yang disebut kebijakan penciptaan lapangan kerja pro-investasi,” kata Phelim Kine, direktur kampanye senior Mighty Earth dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Al Jazeera.

Hingga artikel ini ditulis, berita Al Jazeera tentang Omnibus Law tersebut termasuk dalam berita yang paling banyak dilihat pembaca.

WALHI: UU Ciptaker adalah Pengkhianatan terhadap Hak Buruh, Petani, Lingkungan Hidup

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sendiri telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin.

Pengesahan RUU tersebut mengundang berbagai macam tanggapan, salah satu di antaranya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati menyebut massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan.

Bukannya malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya.

Baca: 10.000 Anggota Serikat Pekerja Metal di Depok Tolak Keras UU Omnibus Law Cipta Kerja

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," ujar Nur Hidayati, melalui keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.

Nur Hidayati pun menegaskan pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada sejumlah pihak. Antara lain Presiden, DPR RI dan juga DPD RI.

"Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI. Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja," ungkapnya.

Di sisi lain, Nur Hidayati mengatakan WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria.

Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial

Menurutnya ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

"Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha," kata dia.

Oleh karena itu, Nur Hidayati mengatakan WALHI secara tegas menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil lima sikap sebagai berikut :

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati, di kantor WALHI, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Konfederasi Persatuan Buruh: Kami Sangat Kecewa, Marah, Ingin Menangis

1. Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja;

2. Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya;

3. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

4. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

5. Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Cipta Kerja Disahkan, WALHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya pada Presiden, DPR, dan DPD RI



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer