Menyelinap ke Rumah Duka, Pria Ini Perkosa Jenazah Covid-19, Dipenjara 3 Tahun

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nekat Menyelinap dan Perkosa Jenazah Korban Covid-19, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun.

Seorang pria di Amerika Selatan terpaksa harus hukuman penjara selama tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah perempuan korban Covid-19.

Polisi di Guyana bergerak cepat untuk menahan si pelaku.

Sang pelaku juga harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.

Baca: Bekerja Ekstra Keras, Penggali Kubur Jenazah Covid-19 TPU Pondok Ranggon: Baru 2020 Capeknya Terasa

Dikutip dari Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).

Pria berusia 50 tahun itu mengakui kesalahannya atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka.

Ilustrasi jenazah (Pixabay)

Chacon diketahui sebagai seorang pengangguran di Trainline Port Kaituma hadir dalam sidang via Zoom.

Hakim Dylon Bess mengatakan, Chacon dinyatakan bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 September di Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma.

Kala itu, ia disebutkan nekat masuk ke dalam bagian kamar jenazah.

Ia kemudian memperkosa mayat seorang perempuan yang meninggal karena Covid-19.

Pria Ini Tepergok Berhubungan Seks dengan Mayat Wanita di Luar Penampungan

Di kasus lain, seorang pria ketahuan tengah berhubungan seksual dengan seorang wanita yang sudah meninggal di luar tempat penampungan pada Mei lalu, sebagaimana dilansir Fox 5 Atlanta.

Wakil Kepala Polisi Daerah Bibb, Georgia, Amerika Serikat (AS) telah menangkap seorang pria yang ketahuan tengah berhubungan badan dengan seorang wanita yang sudah meninggal di luar tempat penampungan tunawisma.

Baca: Cerita Pengubur Jenazah Covid-19, Sedih Lihat Keluarga Pasien hingga Curhat Soal APD : Kami Ikhlas

Petugas kepolisian mengatakan bahwa mereka dipanggil untuk datang ke Walnut Street setelah suatu pagi di awal pekan, Senin (4/5/2020), terdapat dua orang tengah melakukan hubungan intim di bagian tangga penampungan.

Ketika petugas mendatangi tempat kejadian, mereka melihat seorang pria berusia 55 tahun tengah berhubungan badan seorang wanita.

Setelah meminta pria itu berpakaian, petugas mendapati wanita itu tidak responsif. Penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa wanita itu ternyata sudah meninggal beberapa waktu sebelum disetubuhi pria itu.

Pria bernama Kenny Obyran Whitehead itu ternyata diketahui menderita necrophilia, kelainan ketertarikan seksual yang dimiliki seseorang terhadap mayat atau jasad.

Pria itu kemudian ditahan tanpa jaminan.

Pihak kepolisian juga belum merilis nama korban (wanita yang sudah meninggal) sembari menunggu informasi dari saudara terdekat wanita itu.

Penyebab kematian wanita itu masih dalam penyelidikan, tetapi petugas meyakini kematian wanita itu tidak disebabkan oleh kekerasan.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardi Utomo, Miranti Kencana Wirawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Jenazah Korban Covid-19, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun" dan "Pria Ini Tepergok Berhubungan Seks dengan Mayat Wanita di Luar Penampungan"



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer