Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal 161-172 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Terkait hilangnya sejumlah pasal mengenai pesangon, pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memberikan penjelasan.
Anwar mengatakan aturan mendetail tentang pesangon akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Secara detail akan segera kita atur dalam PP, kita mendapat amanat kurang lebih itu 5 PP," kata Anwar, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kontan.
Teknis pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada dalam pasal 161 hingga pasal 172
Baca: Undang-Undang Cipta Kerja
Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law
Pada pasal 161 UU 13/2003 diatur pemberian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK akibat surat peringatan.
Pada pasal 162, diatur mengenai pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri.
Pasal 163 mengatur pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat adanya perubahan status perusahaan, peleburan, penggabungan, dan perubahan kepemilikan.
Pada Pasal 164 mengatur pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 tahun secara terus menerus.
Pada Pasal 165 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat perusahaan pailit.
Pasal 166 mengatur pesangon untuk keluarga bila hubungan kerja berakhir karena pekerja atau buruh meninggal dunia.
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Konfederasi Persatuan Buruh: Kami Sangat Kecewa, Marah, Ingin Menangis
Pasal 167 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK karena memasuki masa pensiun.
Pasal 168 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan.
Pasal 169 mengatur pesangon bagi buruh atau pekerja yang meninta PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 172 mengatur pesangon bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak mampu melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bukan.
Anwar mengatakan aturan teknis tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya bila ada perubahan ke depan akan sulit untuk melakukan perubahan UU.
"Kalau teknis masuk dalam UU setiap ada perkembangan kita susah melakukan perubahan tapi kalau dalam PP lebih cepat," kata Anwar.
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Disahkannya UU Cipta Kerja memunculkan kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.
Mereka menganggap tidak ada ruang untuk partisipasi publik adalah proses pembahasan hingga pengesahan UU ini.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengungkapkan kekecewaan para buruh.
"Kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin menangis, ingin menunjukkan ekspresi kita kepada DPR dan pemerintah," kata Jumisih, Senin (5/10/2020), dikutip dari Kompas.
Pengesahan UU tersebut, kata dia, semakin membuat elemen buruh yakin bahwa pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya buruh.
Baca: Deretan Pasal dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang Menuai Kontroversi
Sebaliknya, lahirnya undang-undang sapu jagat tersebut juga menggambarkan sikap pemerintah yang lebih pro terhadap kaum korporasi dan pemodal.
Dengan sikap tersebut, kata Jumisih, pemerintah dan DPR justru menjadi penyebab semakin menjauhnya cita-cita bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
Bukan jaminan kesejahteraan yang diterima, masyarakat justru ditimpa beban atas pengesahan UU Cipta Kerja.
"Pemerintah sedang mewariskan kehancuran untuk generasi kita dan generasi akan datang. Jadi pemerintah mewariskan bukan kebaikan, tapi kehancuran untuk rakyatnya sendiri, per hari ini," ucap Jumisih.
Buntutnya, sebanyak 2 juta buruh akan mogok kerja nasional yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
"32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Baca: Aturan Bagi Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja, Tidak Ada Batasan Perpanjangan Masa Kontrak
Aksi mogok kerja tersebut akan diikuti buruh yang bekerja di sektor kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif, komponen elektronik, serta industri besi dan baja.
Kemudian, diikuti buruh di sektor farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, hingga perbankan.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan menggelar mogok kerja meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Kemudian disusul Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
Said menyatakan aksi mogok nasional ini didasarkan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Sejumlah aturan pesangon hilang dalam UU Cipta Kerja, ini penjelasan pemerintah" dan Kompas dengan judul "Ramai-ramai Menolak UU Cipta Kerja dan Ancaman Mogok Kerja Nasional"