Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI menjadi WNA.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fenomena pindah kewarganegaraan sudah banyak ditemui di masyarakat.

Banyak warga negara asing (WNA) yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Begitu pun sebaliknya, banyak warga negara Indonesia yang melepas status WNI menjadi warga negara asing (WNA).

Cara pindah kewarganegaraan pun terdapat beberapa persyaratan yang harus ditemui.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan asing :

1. Untuk dapat pindah kewarganegaraan asing, pemohon yang ingin melepas status WNI harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu.

2. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

3. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Baca: WNA Swiss Mengamuk hingga Nyaris Pukul Dokter di RS Bali Mandara, Tak Mau Istri Diisolasi

Baca: Tahun 2020 Belum Berakhir, 5.000 Lebih Warga Amerika Serikat Cabut Kewarganegaraan, Ini Alasannya

Ilustrasi Paspor (KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA)

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen berikut ini :

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

2, Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

4. Surat Keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing

5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak enam lembar.

Baca: Tak Ingin Warganya Dikaitkan dengan China, Taiwan Akan Mengubah Desain Paspor

Baca: Eks ISIS, Shamima Begum Gagal Banding di Pengadilan Inggris atas Penghapusan Kewarganegaraan

Tata cara pindah kewarganegaraan asing

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer