Setelah terjerat kasus korupsi dan mengharuskannya berada di balik jeruji besi, kini Zumi Zola harus menghadapi kenyataan lantaran diceraikan oleh sang istri, Sherrin Tharia.
Diketahui Zumi Zola diceraikan oleh sang istri pada 26 Maret 2020 lalu.
Baca: Zumi Zola
Tak cukup sampai disitu, kehidupan Zumi Zola semakn pahit lantaran mengidap penyakit diabetes sejak lama.Zumi Zola kini bahkan mengeluhkan sakit pada indera penglihatannya.
Melalui kuasa hukumnya, mantan kekasih Ayu Dewi ini meminta izin untuk berobat.
Pengajuan izin berobat ini disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamus (26/4/2020) kemarin.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga.
Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi
Pengacara Zumi Zola ini mengatakan jika kliennya sudah sejak lama terkena diabetes, tepatnya sejak tahun 2007.
Farizi menambahkan bahwa Zumi Zola sempat mendapatkan perawatan dokter.
Baca: Sherrin Tharia Ajukan Gugatan Cerai Padahal Zumi Zola Masih Dipenjara
"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," jelasnya.Menurut Farizi kadar gula darah Zumi Zola kerap naik dan turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.
Tak hanya itu saja, ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi Zola untuk berobat atas sakit diabetesnya.
"Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik.
Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.
Menurutnya Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.
Sepertinya hal ini termasuk dalam hal makanan di dalam rutan.
Pasalnya, saat dijenguk oleh istrinya, Sherrin Tharia, Zumi tidak minta dibawakan makanan dari luar.
Ia hanya minta dibawakan Al-Quran, buku agama, dan buku sejarah saja.
Selain itu Ia juga minta dibawakan baju ganti.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Sherrin Tharia Sering Kunjungi Zumi Zola di Lapas sebelum Gugat Cerai
Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tribunnewswiki.com/Mel/TribunStyle.com)