Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Di sisi lain, kalangan buruh menolak mati-matian pengesahan RUU Cipta Kerja ini.

Mereka bahkan akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 (demo omnibus Law 2020) selama tiga hari, terhitung mulai besok, Selasa (6/10/2020).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.

Baca: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi UU, Ini Berbagai Manfaatnya Menurut Pemerintah

Dilansir oleh Kompas,com, dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.

Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya mereka menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha, serta mengancam akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 atau saat sidang paripurna DPR membahas RUU Cipta Kerja.(ADITYA PRADANA PUTRA)

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca: Aliansi Rakyat Bergerak Tolak Omnibus Law, #GejayanMemanggilLagi: Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat!

Pasal kontroversial

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.

Salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Baca: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apakah Buruh Akan Dibayar Lebih Rendah?

Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.

Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu.

Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan.

Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah.

Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

Baca: Warganet Kritik Para Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja, Istana Bantah Berikan Bayaran

Pengesahan UU Cipta Kerja

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga seperti dilansir oleh Kompas.com.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.

“Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kanal YouTube DPR RI)

Baca: Anggota DPR Komentari Nasib Buruh Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer