Identitas mayat tersebut Sumi (40) dan anaknya Gebi (19).
Sebulan kemudian, setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku yang membunuh ibu dan anak itu.
Pelakunya tak lain adalah AL, yang merupakan suami korban.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.
Saat diamankan polisi, AL mengaku menyesal atas perbuatannya.
Baca: Pria Tewas Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Keluarga Dendam Bakar 7 Rumah Warga
Baca: Deretan Fakta Sopir Travel Tantang Polisi, Dipicu Goda Wanita hingga Berkelahi Lempar Piring
Ia pun menangis saat memakai baju tahanan berwarna oranye tersebut.
AL mengaku nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai.
Padahal dirinya bersikeras tak mau cerai karena masih menyayangi istrinya yang bernama Sumi itu.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Sambil menangis tersedu AL pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak terima istrinya meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Tindakan AL yang menganiaya Sumi dipergoki oleh anak korban yang notabene anak tiri pelaku.
Anak tiri pelaku yakni Gebi (19) berusaha membela ibunya dan sempat memukul pelaku.
AL kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi.
Baca: Deretan Fakta Sopir Travel Tantang Polisi, Dipicu Goda Wanita hingga Berkelahi Lempar Piring
Baca: Demo Ricuh, Polisi Lempar Anak Laki-laki Usia 16 Tahun dari Jembatan, Polisi Bilang Anak Itu Jatuh
Saat akan ditangkap polisi pada Jumat kemarin, AL malah mencoba bunuh diri.
Ia menenggak racun serangga.
Tersangka pun sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
Setelah sehat, tersangla AL dihadirkan di Mapolresta Pontianak hari ini.
"Dia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Komarudin.
Menurut dia, ada warga yang mencurigai seseorang yang berkeliaran di sekitar lokasi.
Polisi mencari tahu dan akhirnya menciduk AL.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bunuh Anak dan Istri Pakai Tongkat Besi, Pria Ini Nangis Tersedu Minta Maaf: Saya Sayang Sama Dia