Identitas mayat tersebut Sumi (40) dan anaknya Gebi (19).
Sebulan kemudian, setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku yang membunuh ibu dan anak itu.
Pelakunya tak lain adalah AL, yang merupakan suami korban.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.
Saat diamankan polisi, AL mengaku menyesal atas perbuatannya.
Baca: Pria Tewas Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Keluarga Dendam Bakar 7 Rumah Warga
Baca: Deretan Fakta Sopir Travel Tantang Polisi, Dipicu Goda Wanita hingga Berkelahi Lempar Piring
Ia pun menangis saat memakai baju tahanan berwarna oranye tersebut.
AL mengaku nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai.
Padahal dirinya bersikeras tak mau cerai karena masih menyayangi istrinya yang bernama Sumi itu.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Sambil menangis tersedu AL pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak terima istrinya meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.