Pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial HY itu telah melakukannya sejak tujuh tahun lalu.
Korban A (18) tidak berani melaporkan kepada sang ibu karena diancam oleh HY.
HY tak segan-segan akan menyiksa A bila membeberkan perbuatan bapaknya itu.
Beruntung, perbuatan HY akhirnya diketahui sendiri oleh istrinya.
Baca: Manajer Kampanye Donald Trump Bill Stepien Ikut Terinfeksi Virus Corona
Baca: Tak Bisa Bayar Utang Rp 600 Ribu, Dua Bocah di Banyumas Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Kakek 70 Tahun
Sebab, sang istri menaruh curiga ada sesuatu yang ganjil di dalam rumah tangga mereka.
HY pun kepergok tengah merudapaksa buah hatinya sendiri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya,"kata Anom, Jumat (2/10/2020).
Anom mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia selalu memperkosa korban jika istrinya tidak ada di rumah.
Baca: Rachel Maryam Alami Pendarahan Hebat Saat Lahirkan Anak yang Dinanti selama 8 Tahun
Baca: Pulih dari Cedera, Mario Suryo Aji Siap Berburu Hasil Terbaik di CEV Aragon
Atas perbuatannya, HY dikenakan pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas