Polisi Pangkat Kompol di Banyuasin Lakukan KDRT, Korban Akui Sering Tidur di Teras Bareng Anjing

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan. Beberapa hari pasca-sidang digelar, terkuak beberapa penyiksaan yang diklaim korban dilakukan terdakwa kepada dirinya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anggota polisi berpangkat Kompol di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjalani sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Beberapa hari pasca-sidang digelar, terkuak beberapa penyiksaan yang diklaim korban dilakukan terdakwa kepada dirinya.

Salah satunya, korban sering tidur di teras rumah bersama anjing peliharaan karena tidak diperbolehkan masuk rumah oleh terdakwa.

Dikutip TribunnewsWiki.com dari Sripoku.com Jumat (2/10/2020), korban yang ditemani ibunya mengatakan ia menikahi terdakwa di saat pria itu sudah berstatuskan dua lantaran istri pertamanya meninggal dunia.

Ketika menikah, terdakwa sudah memiliki anak dengan mendiang istri pertamanya.

Baca: Kritik Aksi Ziarah di TMP, Agum Gumelar: Jangan Mudah Meneriakkan Komando di Tempat yang Tidak Tepat

Korban KDRT (kiri) bersama ibunya. (Sripoku / Mat Bodok)

Baca: Ditawari Jadi Agen Properti di Kota, Dua Gadis Desa Ini Justru Terjerumus ke Jurang Prostitusi

"Dia itu melakukan KDRT kepada saya karena saya dituduh tidak sayang sama anaknya. Padahal, saya tidak pernah memersoalkan status anaknya sejak kami menikah, saya juga menyayangi anaknya itu" kata korban.

"Saya mendidiknya sesuai dengan pesan keluarga almarhum, sayangi dia dan didik dia," ingat Elpridawati pesan yang dititipkan kepada dirinya.

Menikah dengan terdakwa, korban mengatakan, pertama kenal terdakwa di tahun 2017. Korban biasa memanggil terdakwa dengan sapaan Abang, hingga akhirnya menikah di tahun 2018.

"Saya menikah dengan dasar ingin membangun rumah tangga yang baik biar nanti di masa tua ku ada pendamping, saya pun menikah dengan cara kedinasan dan dilanjutkan dengan cara adat," kata korban.

Awal mula jadi korban KDRT, korban mengatakan, ia melihat di handphone terdakwa ada chat dengan seorang perempuan, korban lalu menanyakan itu ke terdakwa.

Baca: BREAKING NEWS: Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit, Terima Kasih, Saya Tak Akan Melupakan Ini

Ilustrasi kekerasan (pixabay.com)

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 3 Oktober 2020, Leo Jangan Perburuk Situasi, Pisces Cari Bantuan

"Ternyata itu perempuan nakal, dan dia mengancam saya agar tidak membuka handphonenya," terangnya.

Korban juga sering melihat tiket-tiket hotel dan tiket pesawat untuk mendatangkan perempuan dari luar kota.

"Saya juga melihat di HPnya ada foto perempuan, video-video dan sering teleponan sama perempuan.

Saya sebagai istri menegur dengan cara baik-baik, 'pa ini adalah rumah tangga kita, kita jalankan baik-baik' tapi dia malah marah membentak aku," ujar korban.

Sejak dari situ, korban kerap mendapat perlakuan kasar, seperti terdakwa menjepit jarinya dengan dasar dirinya tidak mau pergi saat diusir paksa.

Baca: Kepala Staf Presiden Moeldoko Tegaskan ke Semua RS: Jangan Selalu Kematian Dikatakan Covid

Baca: Seorang Pria Setubuhi Santri di Pacitan 9 Kali, Pelaku Minta Jatah Lagi Meski Sudah Keguguran

"Dia juga beberapa kali mengunci saya di luar rumah sehingga saya tidur dengan anjing peliharaan di teras.

Dia tidak mau buka pintu, dia malah ngeledekin saya dan masuk dengan buang muka," katanya.

Kejadian tersebut, korban mengatakan, terjadi ketika korban pulang dari beribadah di luar rumah.

Sebaliknya, saat terdakwa bepergian ke luar rumah, korban mengaku dikunci di dalam rumah dan tidak bisa keluar karena seluruh kunci rumah dibawa suaminya.

Korban juga mengatakan, setelah menikah, suaminya itu sering berkata kasar, bentak, marah, banting pintu dan sering pulang pagi. kalau marah suami saya main sikut sambil membentak.

"Saya juga pernah diusir dengan keadaan masih menggunakan daster, tatapi saat itu aku tetap bertahan tidak mau keluar, lalu tanganku dijepitnya. Selain itu, saat itu saya juga sedang sakit," kata korban.

Baca: Media China Ejek Trump dan Melania setelah Positif Covid-19: Pernah Cap AS Barbar dan Serakah

Baca: Info Beasiswa Dalam Negeri untuk Mahasiswa, Dapat Bantuan Dana Hingga Rp 1,2 Juta, Simak Syaratnya

Mengenai pernyataan saksi dalam persidangan, korban mengatakan saksi yang didatangkan masih ada hubungan dengan terdakwa.

Salah satunya, ada anak kandung terdakwa yang kini jadi polisi, saudara terdakwa, dan seorang lagi orang gereja yang tinggal serumah bersamanya.

"Maka itu, pengakuan saksi tidak benar dan pembohongan publik," kata korban.

Sementara pengacara terdakwa, ketika dijumpai pasca sidang beberapa hari lalu, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dilaporkan korban.

 -

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sering Tidur di Teras dengan Anjing Peliharaan, Cerita Istri Korban KDRT Oknum Kompol di Banyuasin

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Sripoku)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer