Hal ini rencananya berasal dari sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah.
Diketahui, awalnya anggaran untuk bantuan subsidi gaji adalah Rp 37,74 triliun untuk 15,72 juta pekerja.
Namun, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, terdapat 12,4 juta pekerja yang tidak layak mendapatkan subsidi gaji.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengusulkan untuk mengalokasikan sisa anggaran subsidi gaji.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," lanjutnya.
Bantuan subsidi upah untuk guru honorer ini membuka kesempatan guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida.
Baca: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Segera Disalurkan pada Akhir Oktober 2020
Baca: Menaker Sebut Sisa Anggaran BLT Akan Diberikan kepada Guru Honorer dan Guru Agama
Meski demikian, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan diketahui masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya, tercatat 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.
"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir september jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.
Baca: Pemerintah Akan Luncurkan Program Bantuan untuk 1,8 Juta Guru Honorer, Skemanya seperti Subsidi Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji gelombang 2.
Penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua ini direncanakan akan dilakukan pada akhir Oktober.
Jika tidak, penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan paling lambat awal November 2020.
Saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang 1 sudah selesai.
Penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 hingga tahap 5 telah berhasil disalurkan.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah tahap 5 telah selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.
Berdasarkan data yang telah diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 12,4 juta orang yang telah menerima BLT Rp 1,2 juta bagi karyawan.
Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 92,48 persen penerima.
Baca: Tahap 5 BLT Rp 1,2 Juta Akan Disalurkan Oktober Ini, Segera Cek Nama Penerima Subsidi Gaji
Baca: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Ida menuturkan terdapat beberapa kendala yang dialami saat menyalurkan bantuan subsidi gaji.
Kendala yang biasa dialami antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.
Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar. Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.
Meski demikian, Ida meminta pekerja yang belum menerima BLT untuk tidak panik.
"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.
Diketahui penyaluran subsidi gaji/upah tahap 1 telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).
Tahap 2 mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap 3 mencapai mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).