Tak Larang Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Kepala Satpol PP DKI: Yang Penting Menutup

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masker scuba yang banyak dijual dipasaran dan banyak dipergunakan oleh masyarakat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah melarang penggunaan masker scuba dan buff sebagai alat pelindung diri (APD).

Pasalnya, masker scuba satu lapis dinilai tak efektif penggunaannya dalam menghindarkan diri dari paparan Covid-19.

Bahkan, PT MRT Jakarta pun melarang calon penumpangnya menggunakan masker scuba satu lapis.

Untuk tetap bisa naik kereta, PT MRT memperbolehkan penumpang pengguna masker scuba untuk memakai sebanyak tiga lapis.

Meski mulai dilarang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan, pihaknya tak akan menindak warga yang menggunakan masker scuba dan buff.

“Kami belum melarang orang menggunakan masker jenis apapun, kami enggak atur itu (jenis masker yang digunakan),” ucapnya, jumat (2/10/2020).

Menurutnya, penggunaan masker yang terpenting ialah menutupi hidung dan mulut.

Baca: Aturan Baru, Penumpang yang Pakai Masker Scuba Satu Lapis Dilarang Naik MRT

Baca: Demi Cegah Penularan Covid-19, Penumpang KRL Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Mulai Senin Besok

“Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami, bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kedua jenis masker itu kurang efektif menangkal virus corona.

"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis, sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," ujar Wiku.

Wiku menyebutkan, masker scuba biasanya mudah ditarik ke leher sehingga penggunaannya menjadi tak efektif sebagai pencegahan.

PT MRT Larang Penggunaan Masker Scuba

PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta melarang penumpang yang hanya mengenakan masker scuba satu lapis untuk naik ke atas kereta.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar mengatakan, pelarangan ini dilakukan seiring dengan adanya kajian yang menyebutkan bahwa masker scuba satu lapis tak efektif memproteksi manusia dari paparan Covid-19.

Penumpang diperbolehkan naik kereta asalkan mengenakan masker scuba sebanyak tiga lapis.

Baca: Kenali 3 Jenis Masker Kain SNI yang Boleh Dipakai untuk Cegah Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis

Baca: Tak Sanggup Bayar Denda Rp 100 Ribu saat Razia Masker, Pria Ini Lebih Memilih Dipenjara 3 Hari

"Kita melarang penggunaan masker scuba 1 lapis, karena itu terbukti tidak cukup untuk memproteksi diri kita dari keterpaparan," ucap William dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, beberapa peraturan yang ditetapkan sejak awal Covid-19 masih terus berlaku.

Contohnya penumpang tetap dilarang berbicara selama berada di atas kereta MRT Jakarta, juga tetap harus jaga jarak.

"Jaga jarak pakai masker cuci tangan itu aturan yang normal sudah kita berlakukan. Pemeriksaan suhu tubuh disinfektan itu kita lakukan terus menerus," kata dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Tak Larang Penggunaan Masker Scuba, Anak Buah Anies: yang Penting Nutup Hidung dan Mulut"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer