Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka oleh pemerintah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dibuka oleh pemerintah.

BLT ini terus dibuka hingga penyerapannya mencapi 100  persen.

Per September ini, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 72,46 persen.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, dikutip dari Kompas.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT disarankan untuk  cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) (Tribun Images/JEPRIMA)

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu, Teten menegaskan walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Teten Masduki (Kompas.com)

Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata  dia.

BLT yang sudah ditransfer harus segera dicairkan

BLT Rp2,4 juta yang sudah ditransfer pada rekening pelaku usaha harus segera dicairkan.

Untuk itu, pelaku usaha diminta pemerintah segera datang ke bank untuk mencairkannya.

Jika pelaku usaha tidak mencairkan BLT atau melakukan proses verikasi, bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Baca: Teten Masduki Sebut Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan hingga 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," kata Hanung, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.

Batas pencairan BLT tersebut, kata Hanung, adalah tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kepada pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca: Demi Kesejahteraan Bersama, Menaker Himbau Penerima Subsidi Gaji Gunakan Uang untuk Beli Produk UMKM

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta",  dan "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer