Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan pada tahap 1 hingga tahap 4.
Diketahui, bantuan subsidi gaji karyawan telah disalurkan kepada 11,6 juta orang.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan masih ada beberapa kendala.
"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujar Ida Fauziyah, Selasa (29/9/2020).
Kendala yang dialami ketika penyaluran subsidi gaji karyawan antara lain adanya duplikasi rekening.
Selain itu, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.
Kendala lain yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.
Baca: Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi
Untuk itu, Ida meminta pekerja yang belum menerima subsidi gaji untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja dalam hal ini HRD perusahaan.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan pengaduan terkait penerimaan subsidi gaji karyawan.
Pengaduan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan.
Berikut cara buat pengaduan subsidi gaji karyawan di Kemenaker :
1. Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah
2. https://bsu.kemnaker.go.id/ bisa langsung klik
3. https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Login kemnaker.go.id, atau buat jika belum punya akun dengan melengkapi profil.
- Lengkapi akun Kemnaker sesuai permintaan.
- Masukkan foto profil, dengan backgroud satu warna.
- Jika sudah selesai selanjutnya cek laman profil.
- Lalu scroll atau gulirkan ke bawah.
- Pada bagian bawah profil akun Kemnaker akan tercantum apakah kamu termasuk penerima pencairan BLT tahap 5 atau tidak.
Baca: Login ke Kemnaker.go.id untuk Mengecek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT Karyawan
Baca: Cek Rekening Hari Ini, BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Sudah Dicairkan Pemerintah
1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.