BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diimbau untuk segera mencairkannya.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga 3 bulan.

Menurutnya, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujar Hanung kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Hanung menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca: Pemerintah Berikan Bansos Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Pendaftaran masih dibuka

Dilansir oleh Kompas.com, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop) Teten Masduki, hal tersebut lantaran hingga September 2020 penyerapan BLT UMKM belum mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) (Tribun Images/JEPRIMA)

Teten pun meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca: Siap-siap, Ini Golongan yang Harus Kembalikan Subsidi Gaji yang Sudah Diterima

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sebelumnya Teten telah menegaskan bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

“Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.

ILUSTRASI Kegiatan Ekonomi di Indonesia - Pekerja memproduksi tahu di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), Jalan Pdjadjaran, Gang Sari Dele 2, Gunung Sulah, Way Halim, Selasa (14/7/2020). Menurut perajin tahu sejak mewabahnya Covid-19 beberapa waktu lalu hingga saat ini, terpaksa mengurangi jumlah produksi tahu hingga mengalami penurunan, dari 150 Kg kedelai per hari saat ini hanya sekitar 100 Kg per hari. (TRIBUN LAMPUNG/DENI)

Baca: Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya" dan artikel berjudul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer