Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan Wasmad ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kepadanya.
Dia dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19 dan tidak mengacuhkan peringatan yang diberikan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Rita, Senin (28/9/2020), dikutip dari Kompas.
Dasar penyelidikan awalnya, kata Rita, adalah adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota yang bertanggal 25 September.
Baca: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Dipicu tak Bubarkan Konser Dangdut yang Tetap Digelar
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
Baca: Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres
Pemerintah Tegal ambil langkah cepat dengan lakukan tracing atau pelacakan terhadap masyarakat yang datang ke konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, pada Rabu (23/9/2020).
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengatakan, tracing dan swab test akan dilakukan kepada masyarakat yang menghadiri konser dangdut.
Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Tetap Gelar Konser Dangdut meski Tak Berizin, Ribuan Penonton Tak Bermasker
Karena banyak masyarakat yang datang ke konser tersebut, Pemerintah Tegal lakukan tracing terhadap warga sekitar Lapangan Tegal Selatan terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemilik hajatan juga di test guna mengetahui apakah sudah ada penyebaran Covid-19.