Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam rekaman tersebut nampak EFY yang mendekati penumpang pesawat berinisial LHI yang menjadi korbannya.
"Kami cek CCTV memang betul pada saat tanggal yang sama jam yang sama di tanggal 13 itu ada terlihat 2 orang sangat berdekatan," kata Yusri di Polres Bandara Soetta, Jakarta, Jakarta, Senin (28/9/2020) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.
Yusri menambahkan, ada tiga adegan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
"Kami padukan lagi dengan pemeriksaan pada saksi yang ada termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ. Ada tiga adegan dilakukan di situ dan itu terbukti," jelasnya.
Baca: Petugas Rapid Test yang Lakukan Pelecehan Kabur, Ditangkap di Sebuah Kos di Sumatera Utara
Namun, untuk menghormati korban pelecehan seksual, polisi tidak membeberkan secara rinci tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Atas dasar itu, Yusri mengatakan kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal pencabulan.
Kemudian, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal penipuan terkait hasil rapid test.
"Kami arahkan ke pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan. Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Masih ada beberapa keterangan saksi lain yang masih harus didalami termasuk siapa yang bersangkutan ini," katanya.
Baca: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ternyata Punya Gelar Sarjana Kedokteran dan Sedang Magang
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pelecehan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula saat tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang untuk korban berinisial LHI.
"Sebenarnya LHI ini awal rapid test-nya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020)
Menurut dia, peristiwa terjadi, Minggu (13/9/2020).
Pada saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara menggunakan maskapai Citilink.
Baca: Polisi Tetapkan Petugas Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan dan Pemerasan
Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, korban mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 04.00 WIB.
"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid (test) bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku," kata Yusri.
Setelah itu, terjadi pencabulan di area lorong berdekatan dengan rapid test.
Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.
Setelah cuitan tersebut, pada tanggal 18 September malam, tiga penyelidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyusuri keberadaan korban yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.
Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, memastikan kejiwaan korban.
"P2TP2A Gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.
Baca: Baru Sehari Ditahan, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan Lain
Lalu, selang sepekan atau tepatnya 25 September 2020, pelaku berhasil diamankan di kosannya, di Balige, Toba Samosir.
Ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap oknum petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan penipuan dan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di daerah Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020) pagi.
"Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara. Yang bersangkutan sementara dalam perjalanan menuju Polres Metro Bandara Soetta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Baca: Kisah LHI Sebut Pria Berinisial EFY Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta
Saat penangkapan, pelaku diketahui tengah bersama seorang wanita yang diduga adalah istrinya. Menurut Yusri, disitu juga ada bocah yang diduga anak pelaku.
"Pada saat penangkapan dia bersama wanita dan anak yang diduga istri yang masih kita dalami. Hasil pemeriksaan awal saat di TKP ia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukti Baru Rekaman CCTV, Penumpang Citilink ke Nias DIlecehkan Petugas Medis di Bandara Soetta